Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

MK vs DPR dalam Syarat dan UU Pilkada, Mana yang Lebih Legitimate?

21 Agustus 2024   17:31 Diperbarui: 22 Agustus 2024   08:20 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga.

Dialog antara MK, DPR, dan MA juga sangat penting untuk menyelaraskan aturan yang legitimate dan menghindari perbedaan pandangan yang tajam.

Selain itu, reformasi sistem pemilihan juga perlu dipertimbangkan untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Perdebatan tentang legitimasi antara MK dan DPR dalam konteks Pilkada mencerminkan pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam pembuatan aturan di Indonesia.

Perbedaan keputusan antara kedua lembaga ini menunjukkan adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih jelas dan harmonis. 

Ke depan, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat demokrasi dan supremasi hukum, dengan memastikan bahwa aturan Pilkada dibuat dan dijalankan dengan legitimasi yang kuat dan tanpa konflik antar lembaga negara.

Refleksi terhadap konflik ini juga memberikan pelajaran penting tentang bagaimana menjaga keseimbangan kekuasaan dan legitimasi dalam proses demokrasi di Indonesia.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun