Namun entah mengapa, saat revisi UU itu diajukan, pemerintah seolah tidak punya mendapat dengan mengatakan hal itu adalah inisiatif DPR. Kemudian dengan alasan "untuk penguatan" KPK dengan cepat usulan revisi tersebut disetujui.
Dalam prosesnya itu demonstrasi penolakan dan ketidaksetujuan dari para tokoh dan akademisi serta masyarakat anti korupsi tidak dianggap sama sekali.
Sebenarnya alasan proses yang sangat cepat, menjadi salah satu argumen dari hakim MK yang menyatakan Dissenting Opinion. Dilihat bahwa perubahan yang begitu mendasar dalam UU KPK dilakukan dalam proses sangat cepat dan seolah -0lah tergesa.
MK juga membantah pernyataan terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.
Hakim konstitusi  mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pembuat UU, yakni DPR, sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK dalam pembahasan RUU.
Ya ini juga alasan penolakan yang sangat verbal. Memang ada pertemuan untuk meminta mendapat tetapi aspirasi dan alasan penolakan sama sekali tidak didengarkan dan dipertimbangkan.Â
Artinya, MK tidak melihat secara obyektif apakah proses dengar pendapat itu sungguh dilakukan secara benar dan obyektif. MK hanya melihat adanya pertemuan, sejauh mana pertemuan itu berjalan dan apakah sungguh semua suara diperhitungkan untuk mengambil keputusan tidak menjadi pertimbangan keputusan MK.
Sementara terkait dengan adanya berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat terkait pengesahan RUU KPK, Mahkamah menilai itu sebagai bagian kebebasan menyatakan pendapat karena kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menolak tetapi juga yang mendukung.
Sekali lagi MK tidak menilai berdasarkan esensi dari keberatan ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap keberatan dari suatu kebijakan pasti ada kelompok tandingannya. Umumnya kelompok tandingan itu tidak jelas mewakili siapa dan sangat sering merupakan kelompok bayaran.Â
Mereka yang menolak Revisi UU KPK sangat jelas identitasnya, juga merupakan tokoh - tokoh yang tidak diragukan semangat mereka untuk memberantas korupsi dari jejak kegiatan yang bisa ditelusuri secara obyektif. Namun dalam proses ini, pertimbangan mereka hanya dianggap angin lalu saja.
Masih ada beberapa poin penolakan MK dan alasan mengapa mereka menolak uji formil UU KPK yang baru.