Leuweung Larangan (hutan terlarang) yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan air untuk masyarakat.
Leuweung Tutupan (hutan reboisasi) yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonannya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru.
Leuweung Baladahan (hutan pertanian/garapan) yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun masyarakat. Biasanya ditanami oleh jagung, kacang tanah, singkong atau ketela, dan umbi-umbian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H