Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Nekat Bawa Pulang Pasir dan Karang dari TNK Bisa Kena Denda dan Dipenjara!

21 September 2020   16:57 Diperbarui: 3 November 2021   22:19 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Turis asing snorkeling di Pink Beach, Labuan Bajo, dalam kawasan Taman Nasional Komodo (Kompas.com/MARKUS MAKUR)

Saya kira larangan ini sudah dituangkan secara jelas dan tereksplisit dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya, khususnya pada Pasal 33 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

  • Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional
  • Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli
  • Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari tanaman nasional, tanaman hutan raya, dan taman wisata alam sanksi pidana denda dan penjara terbilang beragam jika melanggar aturan tersebut. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp 200 juta dan panjang penjara paling lama 10 tahun.

Kasus Berulang

Usut punya usut, kasus seperti ini tidak hanya terjadi sekali saja. Melainkan sering terjadi dan hampir semua pelaku kasus ini tidak pernah diproses hukum dan hanya sebatas diberi teguran.

Menurut teman saya, Safrin, yang notabene bekerja di Bandara Nasional Komodo, mengatakan bahwa kejadian illegal seperti itu acapkali terjadi. Jika para penumpang kedapatan membawa pasir, karang dan sebagainya, bakal disita oleh petugas lalu ditegur.

Setelahnya, pasir itu ditaruh di dalam tong, baru dibawa pulang ke tempat semula oleh petugas/pegawai di sana.

Wisatawan sedang berenang di Pink Beach (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)
Wisatawan sedang berenang di Pink Beach (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Lebih lanjut, pelaku yang melanggar aturan ini tidak saja dilakukan oleh oknum wisatawan manca negara (wisman), tapi juga dilakukan oleh oknum wisatawan domestik.

Ya, terkhusus untuk wisman misalnya, mungkin mereka kurang mafhum dengan aturan main perundang-undangan kita. Sehingga, tindakan peringatan sebagai langkah awal bisa saja dimaklumi.

Tapi lain lagi ceritanya bila kita yang di Indonesia tidak tahu menahu dan mungkin dengan sadar melanggar aturan tersebut. 

Hadeuuh! norak dan memalukan sekali sih. Kampungan!

Saya kira ini sangat penting untuk diperhatikan bersama. Lantaran, demi kelancaran dan kenyamanan aktivitas berwisata dan/atau liburan kita.

Saya pikir, aturan ini tidak hanya berlaku di TNK saja, melainkan juga di objek wisata lain di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun