Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, aturan-aturan ini perlu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif tayangan. Padahal, platform OTT sudah memiliki parental control yang memerlukan peran orang tua dan platform digital yang lebih besar ketimbang negara.Â
Kita bisa mencontoh revisi Audiovisual and Media Services (AVMSD) Uni Eropa yang mengatur agar konten yang ditampilkan ke anak sesuai dengan usia mereka, dan melarang menggunakan data privasi anak secara sembarangan demi kepentingan bisnis semata.
Jadi, apakah konten berbasis internet ini tidak perlu diatur?
Tetap perlu tetapi caranya yang harus diperhatikan. Meluaskan definisi penyiaran bukanlah solusi dan memasukkan aturan-aturan yang karet malah bisa membatasi kreativitas masyarakat.Â
Perlu undang-undang khusus yang mengatur konten digital dengan semangat yang bukan larang-melarang saja, tetapi bagaimana media digital bisa menjadi ruang demokratis untuk semua orang dan memperluas dampak ekonomi kreatifnya.
Apa pendapat kalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H