Mohon tunggu...
Gugus Febriansyah
Gugus Febriansyah Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

Aseli wong Jawa Timur bermukim di gugusfebriansyah.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ribut RUU Penyiaran, Jadi Susah Bikin Konten Seru di Media Sosial

30 Mei 2024   07:53 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:30 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, aturan-aturan ini perlu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif tayangan. Padahal, platform OTT sudah memiliki parental control yang memerlukan peran orang tua dan platform digital yang lebih besar ketimbang negara. 

Kita bisa mencontoh revisi Audiovisual and Media Services (AVMSD) Uni Eropa yang mengatur agar konten yang ditampilkan ke anak sesuai dengan usia mereka, dan melarang menggunakan data privasi anak secara sembarangan demi kepentingan bisnis semata.

Jadi, apakah konten berbasis internet ini tidak perlu diatur?

Tetap perlu tetapi caranya yang harus diperhatikan. Meluaskan definisi penyiaran bukanlah solusi dan memasukkan aturan-aturan yang karet malah bisa membatasi kreativitas masyarakat. 

Perlu undang-undang khusus yang mengatur konten digital dengan semangat yang bukan larang-melarang saja, tetapi bagaimana media digital bisa menjadi ruang demokratis untuk semua orang dan memperluas dampak ekonomi kreatifnya.

Apa pendapat kalian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun