KEWAJIBAN ORANG TUA BEDA AGAMA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
(Studi Kasus Di Desa Gentan,Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo)
penulis       : Banaya Nur Afifah
instansi      : Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Â
tahun        : 2020
PENDAHULUANÂ
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara Wanita dan pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Nilai yang dianut dalam perkawinan adalah sesuatu yang dihayati pasangan mengenai apa yang baik,berharga, disukai, yang patut diusahakan, diperjuangkan dan dipertahankan.
Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang berlangsung antara laki laki dan perempuan dengan memiliki agama yang berbeda. Pasangan yang berbeda agama pada dasarnya mencoba untuk mencari jalan terbaik untuk menganut satu agama Ketika akan membentuk rumah tangga mereka. Namun, dalam penerapan nya untuk meninggalkan agama keturunan tidaklah mudah. Banyak pandangan yang masih dalam beda agama dengan menerapkan rasa toleransi dan menjalankan perintah agama masing masing.
Keturunan merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan. Namun dalam konteks beda agama harus memiliki tanggung jawab dan kewajiban orang tua harus diterapkan sesuai dalam pada pasal 26 ayat (1) dan (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Anak yang lahir dari perkawinan beda agama, Ketika dewasa akan mengerti terkait dengan masalah masalah hidup dan akan mengerti Ketika akan memilih agama sendiri terhadap faktor dan pemikiran yang mempengaruhi nya.
Studi kasus ini memiliki target pasangan berinisial S beragama islam dan istri berinisial SE beragama. Kristen diaruniani anak laki laki beragama Kristen. Pasangan kedua suami INS beragama Hindu dan istri berinisial RI beragama islam dengan dikaruniani 3 anak yang beragam islam. Â Penulis ingin meneliti tentang kewajiban orang tua beda agama dalam mendidik anaknya dengan Pendidikan agama.