Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keluarga Berencana, Aborsi, dan Bunuh Diri dalam Pandangan Agama Buddha

27 Oktober 2022   05:14 Diperbarui: 27 Oktober 2022   05:14 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keluarga Berencana, Aborsi, dan Bunuh Diri dalam Pandangan Agama Buddha (gambar: allafrica.com, diolah pribadi)

Sesuai ajaran Buddha, untuk sah dikatakan telah terjadi pembunuhan makhluk hidup, harus memenuhi lima persyaratan berikut:

  • Adanya makhluk yang terkategorikan sebagai makhluk hidup.
  • Adanya kesadaran atau pengetahuan dari calon pelaku pembunuhan bahwa ada makhluk hidup tersebut.
  • Adanya niat untuk melakukan pembunuhan.
  • Adanya usaha untuk melakukan pembunuhan.
  • Terjadinya kematian makhluk hidup tersebut dari usaha untuk membunuh yang didasari oleh niat membunuh.

Jika pembuahan sudah terjadi, berarti sel telur sudah bertemu atau bersatu dengan sel sperma, kehamilan atau janin dalam kandungan mulai terbentuk. Dengan demikian, saat kehamilan, sudah ada makhluk hidup di dalam rahim wanita. Artinya, syarat pertama, yakni adanya makhluk hidup, sudah terpenuhi.

Setelah beberapa waktu kehamilan berkembang, calon ibu sudah mengetahui bahwa ada janin di dalam kandungan atau rahimnya. Artinya, syarat kedua, yakni adanya kesadaran atau pengetahuan bahwa ada makhluk hidup, sudah terpenuhi.

Selanjutnya, dikarenakan satu atau berbagai alasan, calon ibu ingin menyingkirkan makhluk hidup di dalam kandungannya. 

Mulailah ia memikirkan cara atau mencari tahu atau mencari bantuan orang lain untuk menyingkirkan janin di dalam rahimnya. Artinya, syarat ketiga, yakni adanya niat untuk menyingkirkan alias melakukan pembunuhan, sudah terpenuhi.

Ketika usaha sendiri atau usaha sendiri bersama dengan orang lain dilakukan untuk menyingkirkan janin yang ada di dalam diri si calon ibu, berarti syarat keempat, yakni adanya usaha untuk melakukan pembunuhan, sudah terpenuhi.

Terakhir, dari usaha atau usaha-usaha yang dilakukan, makhluk hidup yang tadinya ada di dalam kandungan si calon ibu meninggal. Artinya, syarat kelima, terjadinya kematian makhluk hidup (janin) dari adanya usaha untuk membunuh yang didasari oleh niat membunuh, sudah terpenuhi.

Dengan demikian, sah pembunuhan makhluk hidup sudah dilakukan. Buah karma buruk dari pembunuhan makhluk hidup akan diterima oleh pelaku atau para pelaku di kemudian waktu, entah kapan, entah di mana, dan entah bagaimana.

Pembunuhan makhluk hidup merupakan pelanggaran aturan moralitas (sila) pertama dari total lima sila (pancasila buddhis) bagi umat Buddha perumah tangga. Setiap makhluk hidup tidak memiliki hak untuk mengambil atau memusnahkan kehidupan makhluk hidup lain dengan alasan apa pun.

Meskipun misalnya ada alasan kuat dan mendesak untuk dilakukannya aborsi, tetap saja pembunuhan makhluk hidup sudah dilakukan. 

Berat ringan atau besar kecilnya buah karma dari aborsi yang dilakukan, akan tergantung kepada banyak faktor termasuk niat sebelum tindakan aborsi diambil. Jadinya pada prinsipnya, aborsi tidak dibenarkan dalam agama Buddha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun