Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Minggir, Ada Ambulans Mau Lewat

2 Agustus 2022   07:00 Diperbarui: 2 Agustus 2022   07:00 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dalam lagi Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum harus bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga yang timbul dari kecelakaan. Besarannya berdasarkan putusan pengadilan.

Jadi, ambulans memang adalah kendaraan yang diprioritaskan. Tapi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka supirnya tidak kebal hukum. Baik secara pidana maupun perdata, pengemudi ambulans tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Tentunya bilamana terbukti sang supir lalai dan menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang bisa membahayakan pengemudi lain.

Kendati demikian, sekali lagi. Pembuktian lebih lanjut dari para saksi harus mengutamakan posisi ambulans sebagai kendaraan prioritas di jalan. Dengan kata lain, pengendara (korban kecelakaan) harus dipastikan tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk mendahulukan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

pengendara lain (korban kecelakaan) tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan hak prioritas kepada ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

**

Ketika ambulans terlihat lewat, kebiasaan keluarga kami untuk mengiringinya dengan doa. Pun meski hanya mendengar suara sirene ambulans, hati pun ikut mengirimkan harapan bagi mereka yang sedang tertimpa kesusahan.

"Semoga selamat sampai di tempat, segera di tangani dengan tepat. Semoga semua berbahagia."  Entah siapapun yang ada di dalamnya, kami tidak perduli. Jadi mulai sekarang, setiap melihat ambulans meraung, segeralah untuk mingggiirr!!!

**

Jakarta, 02 Agustus 2022
Penulis: Karly Santosa, Kompasianer Mettasik

Karyawati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun