Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Minggir, Ada Ambulans Mau Lewat

2 Agustus 2022   07:00 Diperbarui: 2 Agustus 2022   07:00 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minggir, Ada Ambulans Mau Lewat (gambar: abc.net.au, diolah pribadi)

Ambulans, siapa yang tidak kenal?... Mulai dari anak-anak kecil sampai dewasa pasti tahu. Sebuah kendaraan yang berukuran cukup besar berisi peralatan kedokteran dengan lampu rotator atau biasa kita kenal dengan sirene.

Sirene pada ambulans adalah media yang mengeluarkan suara 'ribut' dengan lampu berwarna merah dan biru sebagai penanda. Ambulans di gunakan untuk mengangkut orang sakit menuju ke rumah sakit karena kondisi tertentu.

Atau ada pula pasien yang berpindah ke rumah sakit lain. Juga di gunakan jika ada korban kecelakaan. Atau bisa juga berfungsi sebagai mobil pengantar jenazah.

Suara penanda pada ambulans ada beberapa jenis. Dari yang lambat hingga ke yang paling cepat. Suara sirene menandakan seberapa gentingnya kondisi saat itu. Jika suara cepat dengan lampu merah menyala menandakan situasi yang sangat genting.

Ambulans merupakan kendaraan prioritas pemilik hak istimewa, yang dapat melanggar peraturan lalu lintas. Dari menerobos lampu merah, lewat di bahu jalan hingga melawan arah. Semua telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134/135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disebabkan karena ambulans tersebut memiliki misi kemanusiaan yaitu untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Pun tulisan ambulans di bagian depan kendaraan di buat terbalik agar pengemudi di depannya dapat membaca lewat kaca spion meski raungan sirene tidak terdengar dan dapat segera memberi jalan.

Di negara-negara maju seperti Eropa, ketika pengemudi kendaraan mendengar suara sirene ambulans, maka mereka dengan segera memberi ruang agar ambulans tersebut dapat lewat tanpa halangan.  

Bayangkan perasaan orang-orang yang sedang berada dalam ambulans tersebut. Penuh dengan rasa panik, takut, khawatir, sedih, tegang, ingin segera tiba dan mendapatkan pertolongan, semua membaur menjadi satu.

Bagaimana jika kita yang berada pada posisi mereka? Pasti mengharapkan perjalanan yang lancar tanpa hambatan, bukan?

Namun sayangnya di Indonesia hal itu masih belum sepenuhnya dapat di lakukan oleh sebagian orang. Mereka dengan cuek tetap di jalurnya meski suara sirene ambulans sudah meraung-raung tepat dibelakang kendaraannya. Juga ada yang mengumpat seolah ambulans menghalangi jalannya. Sungguh miris mendengarnya.

Bahkan ada yang ikut mengekor di belakangnya, menjadi keluarga pasien jadi-jadian. Berharap sebuah kesempatan dalam kesempitan yaitu mendapatkan jalan longgar kala lalu lintas macet. Padahal 'aura' ambulans kurang baik untuk di ikuti. Salah-salah kita bisa menjadi orang yang di masukan ke ambulans berikutnya. Tentu tak ada yang berharap demikian toh!

Kejadian ini akan lebih heboh lagi jika ambulans digunakan sebagai kendaraan pengantar jenasah. Pernah bertemu dengan konvoi pengantar jenasah di jalan?

Jangan coba-coba mendekat. Karena aksi mereka tidak jarang menimbulkan perselisihan. Salah-salah akan kena bogem mentah, seperti yang sudah banyak terdengar di berita-berita.

Selain itu, keselamatan dari pengemudi dan penumpang juga harus menjadi pertimbangan di sini. Oleh sebab itu ambulans sewajarnya menjadi kendaraan prioritas di jalan.

Tapi, benarkah demikian?

Saya pernah mengalami duduk di dalam ambulans saat menemani mendiang Mama yang kala itu sakit dan harus ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut. Entah roh mana yang merasuki seorang oknum polisi sehingga dengan gagah berdiri di tengah jalan dan memerintahkan ambulans yang kami tumpangi itu untuk berhenti.

Alasannya simple, ambulans tersebut bersalah karena melawan arah. Duhh!!! Mau marah tapi energi sudah terkuras memikirkan yang sakit. Lalu tuduhan bertubi-tubi datang dari benakku. Terlalu kasar jika disebutkan di sini.

Tapi, untung saja beberapa saat kemudian saya baru sadar. Saya salah dan pak polisi  itu benar. Sebabnya sederhana, jika ambulans yang kami tumpangi mengalami kecelakaan, apakah yang terjadi? Apakah pengemudi ambulans bisa dikenakan sanksi?

Memang benar bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengkategorikan ambulans sebagai kendaraan prioritas. Namun, dengan catatan sedang mengangkut orang sakit.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 LLAJ, mendefenisikan kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa di jalan yang melibatkan kendaraan bermotor dengan/atau tanpa pengguna jalan lain, yang megakibatkan korban manusia dengan atau kerugian harta benda.

Dengan demikian, meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, maka jika terjadi insiden tabrakan di jalan, tetap saja itu adalah kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang.

Lebih dalam lagi Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum harus bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga yang timbul dari kecelakaan. Besarannya berdasarkan putusan pengadilan.

Jadi, ambulans memang adalah kendaraan yang diprioritaskan. Tapi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka supirnya tidak kebal hukum. Baik secara pidana maupun perdata, pengemudi ambulans tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Tentunya bilamana terbukti sang supir lalai dan menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang bisa membahayakan pengemudi lain.

Kendati demikian, sekali lagi. Pembuktian lebih lanjut dari para saksi harus mengutamakan posisi ambulans sebagai kendaraan prioritas di jalan. Dengan kata lain, pengendara (korban kecelakaan) harus dipastikan tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk mendahulukan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

pengendara lain (korban kecelakaan) tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan hak prioritas kepada ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

**

Ketika ambulans terlihat lewat, kebiasaan keluarga kami untuk mengiringinya dengan doa. Pun meski hanya mendengar suara sirene ambulans, hati pun ikut mengirimkan harapan bagi mereka yang sedang tertimpa kesusahan.

"Semoga selamat sampai di tempat, segera di tangani dengan tepat. Semoga semua berbahagia."  Entah siapapun yang ada di dalamnya, kami tidak perduli. Jadi mulai sekarang, setiap melihat ambulans meraung, segeralah untuk mingggiirr!!!

**

Jakarta, 02 Agustus 2022
Penulis: Karly Santosa, Kompasianer Mettasik

Karyawati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun