Bahkan ada yang ikut mengekor di belakangnya, menjadi keluarga pasien jadi-jadian. Berharap sebuah kesempatan dalam kesempitan yaitu mendapatkan jalan longgar kala lalu lintas macet. Padahal 'aura' ambulans kurang baik untuk di ikuti. Salah-salah kita bisa menjadi orang yang di masukan ke ambulans berikutnya. Tentu tak ada yang berharap demikian toh!
Kejadian ini akan lebih heboh lagi jika ambulans digunakan sebagai kendaraan pengantar jenasah. Pernah bertemu dengan konvoi pengantar jenasah di jalan?
Jangan coba-coba mendekat. Karena aksi mereka tidak jarang menimbulkan perselisihan. Salah-salah akan kena bogem mentah, seperti yang sudah banyak terdengar di berita-berita.
Selain itu, keselamatan dari pengemudi dan penumpang juga harus menjadi pertimbangan di sini. Oleh sebab itu ambulans sewajarnya menjadi kendaraan prioritas di jalan.
Tapi, benarkah demikian?
Saya pernah mengalami duduk di dalam ambulans saat menemani mendiang Mama yang kala itu sakit dan harus ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut. Entah roh mana yang merasuki seorang oknum polisi sehingga dengan gagah berdiri di tengah jalan dan memerintahkan ambulans yang kami tumpangi itu untuk berhenti.
Alasannya simple, ambulans tersebut bersalah karena melawan arah. Duhh!!! Mau marah tapi energi sudah terkuras memikirkan yang sakit. Lalu tuduhan bertubi-tubi datang dari benakku. Terlalu kasar jika disebutkan di sini.
Tapi, untung saja beberapa saat kemudian saya baru sadar. Saya salah dan pak polisi  itu benar. Sebabnya sederhana, jika ambulans yang kami tumpangi mengalami kecelakaan, apakah yang terjadi? Apakah pengemudi ambulans bisa dikenakan sanksi?
Memang benar bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengkategorikan ambulans sebagai kendaraan prioritas. Namun, dengan catatan sedang mengangkut orang sakit.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 LLAJ, mendefenisikan kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa di jalan yang melibatkan kendaraan bermotor dengan/atau tanpa pengguna jalan lain, yang megakibatkan korban manusia dengan atau kerugian harta benda.
Dengan demikian, meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, maka jika terjadi insiden tabrakan di jalan, tetap saja itu adalah kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang.