Mohon tunggu...
arif tripada
arif tripada Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Edisi Hallo Dwelling Time, Bagaimana Riwayatmu Kini?

21 Agustus 2016   08:35 Diperbarui: 21 Agustus 2016   08:52 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

EPISODE :  “OUWWW.. WALAAA”

Edisi : HALOOO, DWELING TIME, Bagaimana Riwayatmoe, Kini [?].

Nampaknya mulai ngetren “gaya pemimpin era kini” menggunakkan kewenangan ‘sidak’ diimbuhi akting  ”mimik marah-marah di TKP” , plus disorot / didampingi kamera / awak media, plus.. bla.. bla dan blow,.. Up !    Hemm, jadilah adegan memukau laiknya bintang sinetron memain watak angker dan kereen, memerankan ketokohan “Mr. Cleanner / mRs.Cleanner”.  Benarkah demikian ???     "Ouwww walaaa..."   Yuk kita trace back...

Satoe, Masih ingatkah anda adegan marah-marah pemimpin yg tesorot media saat tugas inspeksi mendadak. Salah satunya, ulah sang menteri Dahlan iskan yg spontanitas meminta petugas Tol untuk membuka gerbang karena melihat kemelut lalu-lintas bisa tercipta di jalur Tol.

Kisah doea, Gubenur Jateng [Ganjar Pranowo] marah besar pada petugas Pos Timbang mendapati dugaan praktik pungli membuat petugas Jembatan Timbang tertunduk meski sambil nyengar-nyengir getir.  Yang kasihan si kenek yang kebetulan lagi apes [hanya karena menjalankan ‘budaya’ rutinitas maka iapun kena damprat sang Pejabat] Untungnya ia gak sampai terpipis di celana.

Ketiga, Srikandinya orang Surabaya, Risma, sang Walikota marah besar kepada Panitia Pelaksana suatu even, mendapati tanaman di taman bungkul brantakan oleh ijakan peserta suatu acara.

Keempat, kalau Ahoklain lagi, kalau marah-marah sepertinya tidak harus menunggu "peran sidak" dalam kesempatan apapun dia identik dengan gaya "temperamental" dalam merespon sesuatu yang tidak sejalan dengan pemikirannya, bahkan diimbuhi dengan penegasan olah tubuh menggunakan jari telunjut, plus bibir dimoncongkan... ouwww walaaa.. !

Dan yang terhangat [apa sudah anget-anget kuku ya sekarang [?], sidak presiden Jokowi ke pelabuhan Pelindo mendapati terjadi Dweling Time pengeluaran barang impor di pelabuhan hingga 5,5 hari itu dirasa terlalu lama. Pertanyaannya. Ya Pertanyaannya ...

PERLUKAH [MAAF] tradisi MARAH-MARAH dijadikan “GAYA” ngetren untuk dipertontonkan oleh para pemimpin layak TERJADI ???

Sabar dulu jangan keburu di jawab, mari kita tengok lanjut, Presiden Jokowi marah-marah pada sidak di Pelindo saat mendapati Dweling Time pengeluaran barang impor hingga 5,5 hari.  Sepintas , tren marah-marah didepan publik [baca; sorotan kamera] sudah lengkap, dari Kepala Daerah Tingkat II, Propinsi hingga Presiden sepertinya sudah menggandrungi "gaya" tersebut nampaknya di anggap bisa mencuri perhatian bahkan “decak kagum” publik [baca; masyarakat].  Jika asumsi yg digunakan adalah sikap masyarakat dalam merespon suatu kejadian seperti mereka saat menonton sinetron maupun telenovela di TV, maka sungguh anggapan tersbut memprihatinkan.  Namun jika masyarakat bisa sedikit saja bersikap jeli meminta pendapat kpd mereka yg minimal paham “hal” yg di jadikan obyek / alasan pejabat untuk marah-marah tsb hanya menyisakan kesan “ow walah..” bhkn bisa jadi “motif kemarahan” yang sebenarnya dapat diketahui.  Pertanyaannya, SULITKAH mendeteksi aroma Pungli / Korupsi atas DWELLING TIME atas prosesi PENGELUARAN BARANG IMPOR dari Pelabuhan [?]  ataupun bentuk penyimpangan lain seperti Korupsi, termasuk kasus pengadaan Bus Impor di DKI dst, dsb, dll.  Hemmm... Prosedur Pengeluaran Barang Impor, sebetulnya sama sederhananya seperti proses ekspor yakni :

PENAGJUAN DUKUMEN IMPOR/EKSPOR->PENETAPAN JALUR :

[Hijau= tdk kena pemeriksaan phisik; jika masuk jalur Merah= barang ybs wajib diperiksa ‘phisik’] berarti butuh waktu relatif lama tdk bs 1 x 24 jam,

Catatan: bahkan kalau barang ybs kategori barang BAHAYA atau Dangerous Goods maka prosesnya wajib masuk JALUR MERAH [wajib ada pemeriksaan phisik lebih dulu].

Jika prosesi diatas sudah dilalui baru dapat [surat perintah pengeluaran barang] SPPB - impor atau FIAT MUAT [untuk ekspor], proses clearance / penyelesaian dokumen impor/ekspor prosedurnya berikut :

1] Pengajuan dgn dokumen pengajuan [Pemberitahuan Impor Barang / PIB utk Impor;  atau Pemberitahuan Ekspor Barang / PEB utk ekspor];  Pada proses awal ini yang menentukan lama / tidak nya penyelesaian [clearance] dokumen ini ditentukan oleh ;

a] Jika Impor / ekpor barang bersangkutan pakai ‘fasilitas [baca;kemudahan/keistimewaan/prioritas dll fasilitas yg memudahkan] atau justru yg masuk kategori barang; pembatasan, berbahaya atau bhkn larangan, mk lebih dulu IMPORTIR / EKSPORTIR ybs hrs punya; Dokumen Fasiltas dimaksud lebih dulu sblm melakukan clearance dan dia juga wajib berstatus sbg Importir Khusus yg ditunjukan dgn memiliki Angka Pengenal Impor Khusus [APIS], atau Angka Pengenal Eksportir [APE-khusus].

b]. jk brg ybs mrpkn brg “umum [general export/import] sbg importir umum mk PIB/PEB tsb tdk membutuhkan dampingan dokumen fasilitas dari instansi berwenang, cukup melampirkan Angka Pengenal Impor [API] atau APE umum utk ekportir.  Yg artinya kepengurusan PIB/PEB hingga mendapatkan status SPPB-impor [srt perintah pengeluaran brg impor] atau kalo itu ekport mk Surat Fiat Muat brg yg akan diekpor segera bisa diproses untuk naik ke kapal sesuai jadwal schedule kapal ybs maks 1 x 24 jam, SPPB atau Fiata Muat [utk ekspor] slesai hari itu juga bisa diproses “pengeluaran barangnya [utk impor] dan Manaikan Barng ke Kapal [utk ekspor]. KATA KUNCINYA;

[1] jika kategori barang Yang akan di ; impor/ekspor, dgn “fasilitas” maka HARUSNYA dokumen pelindung impor/ekspor sudah harus dimiliki sebelum “Kapal Tiba [ utk-impor]” atau sebelum “Kapal akan memuat akan tiba/sandar di pelabuhan, utk ekspor] itu yg bikin lama atau tidak yang artinya menimbulkan Dweling time / tdk.  Dan jk ternyata brg yg diimpor tsb kategori bukan impor umum, kepengurusan clearance pun posibilitasnya berikut ;

[1.1] Ada dokumen fasilitas saat proses PIB [meski scr E-clearance] tetapi utk impor/ekspor jenis ini ada mekanisme “random” yakni akan ada acak [scr elektronik] entah 1 pengaju[importir] dari 10 dimungkinkan kena Random yg harus masuk “jalur merah”. Hal tsb pd UU Pabean no 11 th 1998 dimaksudkan utk meminimize kerugian yg akan diderita negara akibat ULAH oknum importir/eksportir NAKAL.  Bhkn impor/ekspor brg yg terkategori BAHAYA wajib melalui proses pemeriksaan Phisik / JALUR MAERAH.

PERTANYAANNYA ???  Kasus Dwelling Time yg dipergoki oleh Jokowi shg punya dalih untuk “marah-marah” saat sidak dimaksud APAKAH ITU IMPOR brg kategori UMUM ataukah BERFASILTAS ??? Bhkn DANGEROUSE GOODS ??

Jika ternyata yg dipermasalahkan oleh Bapak Presiden tsb adalah Impor brg umum ; Pendapat ane, langsung MARAH-MARAH ditempat itu tdk lah bijak bhkn tdk etis apalagi disorot kamera, apalagi yg disampaikan adalam Dwelling Time 5,5 hari krn apa ?? [ketentuan Strorage Cost pelabuhan adalah 1-3 hari adala free charges/bebas, baru hari ke 4 dihitung sebagai strorage charges 1 hr], jika brg impor yg dipergoki Pak Jokowi meski msk kategori General Cargoes [brg muatan umum], msh wajib diperiksa dulu TGL berapa Importir ybs memasukan ajuan PIB ke Bea dan Cukai ??  Jika ; Tgl Pengajuan ia mengajukanya sbl H+3 sandar kapal berarti dwelling time 5,5 hari yg tersidak tsb msh blm juga bs disalahkan petugas clearance bea n cukai msh wajib dilihat dulu selama pengajuan clearance BERAPA KALI terkena hrs melakukan PERBAIKAN PENGAJUAN [asumsi ada kesalahan administrasi ajuan dll ini akan mempengaruhi lama tdk nya penyelesaian], NAMUN jika sample kasus yg tersidak tsb adalah justru masuk kategori BARANG BERFASILITAS bhkn jk BARANG BAHAYA maka DWELLING TIME 5,5 hari tsb msh masuk akal meski dgn asumsi SGALA DOKUMEN YG DISYARATKAN LENGKAP...   Saran untuk semua pejabat TREN marah-marah didepan publik [baca; kamera] jangan lagi menjadi MODEL sikap pejabat negeri ini krn meski kita sdg menduduki JABATAN setinggi apapun msh ADA BANYAK CARA BIJAK UNTUK MEBERIKAN EFEK JERA KPD BAWAHAN/[PETUGAS DI LAPANGAN, salah satu yg tergolong BIJAK adalah ; dengan mencatat nama jabatan PETUGAS ybs, mengidentifikasi ASUMSI kesalahan, menganalisis permasalahan/asumsi KASUS yg tersidak scr komperhensip, BARU dilakukan pemanggilan PETUGAS LAPANGAN ybs didampingi oleh Atasan ybs untuk dikonfrontir dalam ruangan yg dihadiri oleh pihak terbatas [petugas ybs+atasan langsung, PEJABAT SIDAK didampingi staf ahli yg dibutuhkan], mengapa hrs DEMIKIAN ?   Jelas sekali BUTUH TEROPONG yg TDK HITAM, agar tdk perlu KAMBING HITAM atas apapun permasalahan yg muncul di negeri ini.

KONSEP MENEJEMEN KEPEMERINTAHAN

Kepemerintahan tidak jauh beda dengan menejemen perusahaan yakni punya pedoman opeasional yg jelas menerapkan fungsi utama menejemen itu sendiri yakni ;

1. Perencanaan [planning] dimana kedisiplinan menyusun Rencana Kerja berisi kegiatan yang memerlukan dukungan anggaran [pemerintahan] yang akan diusulkan ke DPR/D untuk di dok menjadi Rencana Kerja Anggaran [RKA]. Pada perusahaan, ini disebut Rencana Bisnis. Tahap ini, seharusnya sudah terproyeksi secara ditail, seyogjanya sudah komperhensif, bagaimana ; mekanismenya, sistim pengendaliannya hingga pelaporanya.

2. Pengorganisasiain, setelah perencanaan fixed maka pengoorganisasian SDM yang harus melaksanakan ditetapkan sesuai tupoksinya, serta berkewajiban mengejahwantahkan skala prioritas kedalam rencana tindak [bagi pelaksanan] ataupun etape rencana inspeksi dalam bentuk satuan tindak program inspeksi] atau kalau dalam perusahaan disebut Program Audit.

3.  Actuiting / plaksanaan. Pedoman dari rencana prosedur tindak serta sistim pengendalian intern yang sudah direncanakan dan tersusun tsb wajib ditaati dan dikomitmenkan bersama. Dalam bentuk apa ?  Preview triwulan / kwartal / semester.

4. Controlling / pengawasan, ini sdh sesuai konsep rencana di depan sehingga untuk memantau apa yang ; telah / sedang serta masih akan berlangsung, tetap terkontrol-terkoordinasi sedikian mudah.

5. Reporting / pelaporan, fungsi menejemen ini bisa mengiringi perjalannan poin 2-4 di atas,karena ada periodesasi Sistem Pelaporan bulanan [lifting 1, 2, 3 bln dst] hingga tahunan [anual report] sehingga tiap kondisi yang kurang sesuai dengan mekanisme yang sdh ditentukan sesungguhnya mudah di deteksi dari periodeisai pelaporan maupun review tsb. Bahkan pada menejemen pemerintahan yang TP kembangkan dalam kajian TP dengan judul “Menejemen Keatif Kepemerintahan / Daerah Implementasi Kriitis Otoda [Mekkiko], bahwa tuntutan tersediaan Sistim Auto Kontrol Kepemerintahan era otoda adalah penentu MUTU dari penyelenggaraan suatu pemerintahan [MEKKIKO Konteks Implementasi Kritis Otoda, TRIPADA, Mojokerto, 2012]. Dan hasil riset TP tsb ternyata untuk mengawinkan Konsep Menejemen Umum yang becirikan 5 [lima] fungsi yang telah TP urai didepan guna menjamin tercipta Auto Control BUTUH pendekatan sistim yang TP sebut Kodambangpentekli [Koordinasi, Pengadaan, Pengembangan, Pengintegrasian dan Pemelihaaraan] yang kesemuanya wajib distandarisasi dalam bentuk Soft System memanfatkan teknologgi informasi [IT] yang TP namakan E-Mekkikoautokontrol System. Sehingga manfaat nyata apa ???

Ya, disini pentingnya, jika dalam perjalanan kepemerintahan / daerah ternyata muncul “persoalan” bahkan “masalah” atau sesuatu yang terindikasi “penyimpangan” maka skop [batasan] siapa bagian apa dan kepala yang membidanginya dalam suatu institusi kepemerintahan / lembaga / badan / perusahaan Negara / SKPD [satuan kerja pemerintah daerah] yang bersangkutan sudah pasti dengan mudah terrekam dalam E-MEKKIKO AUTOKONTROL dan tidak perlu ada KAMBINGHITAM, maupun sikap OVERACTING dalam “gaya” kepemimpinan di negeri ini, dll, dsb, dst, yg semua itu tidak sesuai dengan KEPRIBADIANLUHUR BANGSA. Pertanyaan selanjutnya, MAU apa TIDAK mensolusikan sesuatu PROBLEM Bangsa / Negara dengan cara SYSTEM ini ??? 

Mengapa harus TP pertanyakan poin ini ???    Iya, jelas, karena konsekuensi logis dari p-enerapan hasil kajian TP yang melatari terciptanya E-Mekkikoautokontrolsystem tersebut tentu akan menjadikan “pihak2 yang merasa terusik kebasahan kursi jabatannya” yang pasti tidak menginginkan konsep TP tersbut diterapkan , karena dengan penerapan konsep Mekkiko hasil kajian TP memastikan siapapun yang tidak jujur tidak akan bisa menghindardiri dari jeratan e-mekkiko komperhensifitasnya.

Mensolusikan problem nilai rasa akan efektif dengan rancangan system yang efektif pulan, karena lebih BIJAK tanpa adegan yang OVER ACTING didepan sorot kamera untuk mengintip masalah, yang pasti tetap Tak Sedap Dipandang oleh MATA TELANJANG apalagi MATAHATI.

Sekali lagi ; “Halo DWELING TIME, perlu TEROPONG, Jenis Barang Vs. Motif Consignee

Tetep sekali lagi TP tegaskan bahwa sesungguhnya jika setiap program pembangunan [baca; program / kegiatan penyerapan anggaran] sudah terumuskan sistim E-mekkikoautokontro nya, sesungguhnya sudah tidak ada cela bagi “masalah” sampai timbul apalagi sampai menjadi kronis.   Faktor MAU atau TIDAK merubah paradigma itu saja persoalan sesungguhnya.  Jika pilihannya MAU maka wajib merumuskan Standar Mekanisme dan Prosedur atas skop satuan kerja yang ada yang harus dituangkan ke dalam rencana tindak tiap “program / kegiatan” yang diusulkan oleh tiap SKPD ysang ada, itu bahan utamannya.  Dan hal itu dapat dengan mudah diinventarisir dari RKA yang ada dikompilasikan dengan review maupun sort serta longform report-nya maka sudah didapatkan skop tahap dan kegiatan dalam sebuah batasan tahapan responsibilitas pelaksanaan sesuai tupoksi yang seharusnya.  Jika yang terendus adalah faktor under feasible nya Alat {CRAIN}  Utama Operasional ICT [International Container Terminal] Pelabuhan [Pelindo] yang menyebabkan kasus Dweling Time terjadi, ataupun kasus pengadaan BUS Impor Cina, secara klerikal prosedur dan mekanismenya setidaknya dapat diidentifikasi dengan rambu sub sistem berikut :

PASTIKAN, meng-cross check KENYATAANNYA berikut ada dan lengkap termasuk file-nya :

1-Dokumen Pengumuman : Rencana Umum Pengadaan [RUP] Barang, ada? lengkap? File-nya?

2-Berita Acara Kaji Ulang RUP, HPS & Pengumuman Lelang, ada? Transparan? lengkap? di file?

3-Dokumen pengadaan (terkait persyaratan penyedia Brg / Js), ada ? lengkap ? di file ?

4-SPPBJ [srt pnunjukan penyedia brg js] ; [Per.Kepala LKPP No.18 ‘ 2012 Ttg E Tendering pada lampiran nyebutkan PPK mnerbitkan SPPBJ diluar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi n mengunggah (upload) hasil pemindaan SPPBJ pd aplikasi SPSE..karena mrp salahsatu objek yg dpt digugat ke PTUN]; ada?  lengkap?  di file?

5-Penetapkan urutan hirarki Dokumen Kontrak dlm Surat Perjanjian, [maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bag. satu dg bag. yg lain], maka berlaku urutan sebagai berikut:

1) adendum Surat Perjanjian (apabila ada);

2) pokok perjanjian;

3) surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabilaada);

4) syarat-syarat khusus Kontrak;

5) syarat-syarat umum Kontrak;

6) spesifikasi khusus;

7) spesifikasi umum;

8) gambar-gambar; dan

9) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

6-PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG [apa semua; ada?  lengkap?  di file?]

a.Surat Pesanan (SP) :

1) PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari penandatanganan Kontrak.

2) SP hrs sudah ditandatangani sesuai persyaratan selambatnya 7 hari sejak tgl penerbitan SP.

3) Penyusunan Program Mutu

1) Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:

a) informasi pengadaan barang; b) organisasi kerja Penyedia; c) jadwal pelaksanaan pekerjaan; d) prosedur pelaksanaan pekerjaan; e) prosedur instruksi kerja; dan f) pelaksana kerja.

2) Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.

Jika terindikasi bhw Bus-bus tsb BARU maka proses pengadaannya wajib menuhi hal berikut :

1. Ada ijin mendatangkan dari Menperindusdag untuk pengajuan impor serta permohonan fasilitas lainya [keringanan bea impor [Pph / PPn dan bea impor] dari Dokumen Menperindag ini tertuang prasyarat barang jadi yg boleh di datangkan ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan Dokumen apa saja / standar mutu apa saja yg wajib disertakan oleh Produsen/eksportir BUS dari CHINA tsb

2. Certifikat of Original {CoO} asal barang dari Manufaktur / Produsen

3. Sales Contract serta Invoice dan Packing List yang diterbitkan oleh Produsen BUS di CHINA.

4. Bill of lading [B/L] maskapai pelayaran pemuat BUS.

5. Pemberitahuan Import Barang [PIB]. serta dokumen lain yg dipersyaratkan dalam rangka impor BUS tsb. Jika BUS tsb terindikasi USED GOOD [BARANG BEKAS PAKAI] ini justru ketentuannya JELAS [shrsnya] ketat dan kian sulit :

1. Ijin khusus dari penperindag utk mendatangkan BUS bekas

2. Fasilitas Pajak dlm rangka impor juga wajib ada

3. CoO, serta uraian riwayat barang

4. serta dokumen spt impor barnag baru di atas

5. dan yg penting UNTUK PROSES PABEAN INDONESIA, PENGELUARAN BARANG DLM RANGKA IMPOR USED GOOD, PASTI LEWAT JALUR MERAH [PEMERIKSAAN PHISIK BARANG] untuk menentukan apa saja yg kondisi bekas[termasuk komponennya] semua wajib si disclouse di Berita Acara Hasil Pemeriksaan petugas pemeriksa Bea dan Cukai [ bag. P2]

JADI JIKA BUS TERSBUT bila TERBUKTI BARU MAUPUN BEKAS SAMA-SAMA pny prasyarat ketat dlm rangka mendatangkannya. [periksa Undang2 Pabean revisi terbaru].  Upaya prosesi PABEAN ini untuk memastikan ada/tdk nya "manipulasi Bea Masuk[bea impor] , PPN impor & PPN tambahan untuk impor, dan PPH impor.  Karena pengadaan BUS jika didelik dgn pertanyaan mgp didatangkan dari luarnegeri [China] itu saja sdh ckp bs menguak alibi [potensi keuntungan yg rawan di salah gunakan dari pemlintiran regulasi/fasilitas KEPABEANAN] untuk kepentingan politik.

JIKA INSPEKTORAT/BPKP bhkn KPK mengindikasi penyimpangan, DISARANKAN DPRD PROP DKI / KPK menggandeng BPK untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI guna membuktikan  SEBERAPA BESAR PENYIMPANGAN yg berpotensi merugikan UANG NEGARA...

Untuk tahu siapa yg paling bertanggung jawab jika terjadi “kebocoran” dlm pengelolaan Keuangan Negara, berikut PP no 58 th 2005 rambu juklaknya : BAB II;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Pertama; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 5 ;

1. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang; d. menetapkan bendahara penerimaan dan / atau bendahara pengeluaran; e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;  f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan; h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

3. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;

b. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

4. Dalam pelaksanaan kekuasaan sbgma maksud ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

5. Pelimpalian kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)ditetapkan dgn keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundangundangan. NAH, Jelas sdh siapa yg hrs ber TANGGUNG JAWAB atas “kebocoran uang” baik kasus pengadaan KREN maupun Bus IMPOR BUS di DKI, jika semua indikator yang bisa diinventarisir menjadi bahan sistim dan sub sistim E-Mekkikoautokontrol maka “sesungguhnya” tidak perlu lagi permasalahan sampai TERLANJUR LAHIR DIPERMUKAAN tetapi bibit masalah masih menjadi EMBRIO dalam KANDUNGAN NIAT saja [baca; Pengajuan Rencana Kerja Anggaran] Fa Insya Allah sudah akan rterdeteksidini tanpa ampun oleh e-mekkikoautokontrol. Maka kabar gembiranya adalah PEMERINTAH tidak perlu lagi bingung merencanakan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan Tambahan.  Berita buruknya  bagi OKNUM yang sudah merasa “nikmat” duduk disuatu jabatan basah” menjadi KEHILANGAN KESEMPATAN mendulang ADDITIONAL INCOME yang melebihi GAJI BULANNAYA.

SELAMAT IKUT ANDIL MENYELAMATKAN “KEBOCORAN” KEUANGAN NEGARA dengan rancangan PROBLEM SOLVING SYSTEM..

Karenanya jangan sungkan yuk kita sapa, HALO Dweling Time bagaimana riwayatmoe kini ???

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun