Mohon tunggu...
arif tripada
arif tripada Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Edisi Hallo Dwelling Time, Bagaimana Riwayatmu Kini?

21 Agustus 2016   08:35 Diperbarui: 21 Agustus 2016   08:52 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. dan yg penting UNTUK PROSES PABEAN INDONESIA, PENGELUARAN BARANG DLM RANGKA IMPOR USED GOOD, PASTI LEWAT JALUR MERAH [PEMERIKSAAN PHISIK BARANG] untuk menentukan apa saja yg kondisi bekas[termasuk komponennya] semua wajib si disclouse di Berita Acara Hasil Pemeriksaan petugas pemeriksa Bea dan Cukai [ bag. P2]

JADI JIKA BUS TERSBUT bila TERBUKTI BARU MAUPUN BEKAS SAMA-SAMA pny prasyarat ketat dlm rangka mendatangkannya. [periksa Undang2 Pabean revisi terbaru].  Upaya prosesi PABEAN ini untuk memastikan ada/tdk nya "manipulasi Bea Masuk[bea impor] , PPN impor & PPN tambahan untuk impor, dan PPH impor.  Karena pengadaan BUS jika didelik dgn pertanyaan mgp didatangkan dari luarnegeri [China] itu saja sdh ckp bs menguak alibi [potensi keuntungan yg rawan di salah gunakan dari pemlintiran regulasi/fasilitas KEPABEANAN] untuk kepentingan politik.

JIKA INSPEKTORAT/BPKP bhkn KPK mengindikasi penyimpangan, DISARANKAN DPRD PROP DKI / KPK menggandeng BPK untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI guna membuktikan  SEBERAPA BESAR PENYIMPANGAN yg berpotensi merugikan UANG NEGARA...

Untuk tahu siapa yg paling bertanggung jawab jika terjadi “kebocoran” dlm pengelolaan Keuangan Negara, berikut PP no 58 th 2005 rambu juklaknya : BAB II;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Pertama; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 5 ;

1. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang; d. menetapkan bendahara penerimaan dan / atau bendahara pengeluaran; e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;  f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan; h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

3. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;

b. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

4. Dalam pelaksanaan kekuasaan sbgma maksud ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

5. Pelimpalian kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)ditetapkan dgn keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundangundangan. NAH, Jelas sdh siapa yg hrs ber TANGGUNG JAWAB atas “kebocoran uang” baik kasus pengadaan KREN maupun Bus IMPOR BUS di DKI, jika semua indikator yang bisa diinventarisir menjadi bahan sistim dan sub sistim E-Mekkikoautokontrol maka “sesungguhnya” tidak perlu lagi permasalahan sampai TERLANJUR LAHIR DIPERMUKAAN tetapi bibit masalah masih menjadi EMBRIO dalam KANDUNGAN NIAT saja [baca; Pengajuan Rencana Kerja Anggaran] Fa Insya Allah sudah akan rterdeteksidini tanpa ampun oleh e-mekkikoautokontrol. Maka kabar gembiranya adalah PEMERINTAH tidak perlu lagi bingung merencanakan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan Tambahan.  Berita buruknya  bagi OKNUM yang sudah merasa “nikmat” duduk disuatu jabatan basah” menjadi KEHILANGAN KESEMPATAN mendulang ADDITIONAL INCOME yang melebihi GAJI BULANNAYA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun