2) Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Jika terindikasi bhw Bus-bus tsb BARU maka proses pengadaannya wajib menuhi hal berikut :
1. Ada ijin mendatangkan dari Menperindusdag untuk pengajuan impor serta permohonan fasilitas lainya [keringanan bea impor [Pph / PPn dan bea impor] dari Dokumen Menperindag ini tertuang prasyarat barang jadi yg boleh di datangkan ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan Dokumen apa saja / standar mutu apa saja yg wajib disertakan oleh Produsen/eksportir BUS dari CHINA tsb
2. Certifikat of Original {CoO} asal barang dari Manufaktur / Produsen
3. Sales Contract serta Invoice dan Packing List yang diterbitkan oleh Produsen BUS di CHINA.
4. Bill of lading [B/L] maskapai pelayaran pemuat BUS.
5. Pemberitahuan Import Barang [PIB]. serta dokumen lain yg dipersyaratkan dalam rangka impor BUS tsb. Jika BUS tsb terindikasi USED GOOD [BARANG BEKAS PAKAI] ini justru ketentuannya JELAS [shrsnya] ketat dan kian sulit :
1. Ijin khusus dari penperindag utk mendatangkan BUS bekas
2. Fasilitas Pajak dlm rangka impor juga wajib ada
3. CoO, serta uraian riwayat barang
4. serta dokumen spt impor barnag baru di atas