Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Mahasiswa S2 jurusan Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Panitia", Sebuah Pencurian Intelektual?

6 November 2023   06:30 Diperbarui: 9 November 2023   08:45 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk dapat menjawabnya, kita perlu melihat terlebih dahulu definisinya. Pencurian kekayaan intelektual sendiri menurut Proofpoint adalah penggunaan tanpa izin, eksploitasi, atau pencurian langsung atas karya kreatif, ide, rahasia dagang, dan informasi kepemilikan yang dilindungi undang-undang kekayaan intelektual. 

Pencurian kekayaan intelektual mencakup berbagai kasus, termasuk pelanggaran merek dagang, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran paten. 

Hal ini juga dikuatkan dalam peraturan  pemerintah Amerika Serikat tentang Pelaporan Kejahatan Kekayaan Intelektual dimana kekayaan intelektual dapat dicuri (yaitu, dilanggar atau disalahgunakan) dalam banyak cara. 

Mulai dari mereproduksi atau mendistribusikan salinan yang tidak sah karya-karya baik secara online atau dengan memproduksi dan mendistribusikan karya  yang melanggar berisi konten yang tidak sah. 

Merek dagang atau merek layanan dapat dilanggar lewat penawaran barang, jasa, label atau kemasan lain yang mengandung merek palsu. Sebuah rahasia dagang dapat disalahgunakan secara sembunyi-sembunyi baik dari pemiliknya maupun oleh suatu perusahaan orang dalam atau oleh seseorang di luar perusahaan dan digunakan untuk menguntungkan pencuri, pesaing, atau pihak ketiga lainnya.

Melalui pendekatan di atas, sebenarnya dapat dilihat secara definitif bahwa pelanggaran kekayaan intelektual sendiri termasuk pencurian dapat terjadi jika karya bersangkutan telah terdaftar secara legal sebagai kekayaan intelektual. 

Kondisi ini patut diakui potensial ditafsirkan menjadi sebuah celah yang menguntungkan pihak penyelenggaran secara sepihak. 

Bagi perspektif peserta sebuah lomba tentu menimbulkan pertanyaan "Lantas bagaimana saya dapat mendaftarkan karya saya sebelum lomba secara legal jika memang ada unsur ketidakpastian tentang keberlanjutan hasil lomba? Bukankah juga itu tetap tidak melindungi aspek pengoplosan karya panitia penyelenggara?" 

Ini akhirnya membawa kita pada kedalaman aspek masalah klaim karya lomba dimana secara esensial ada dua aspek yang  harus dibedakan : pertimbangan etis dan juga aspek legal.

Kita sendiri dapat setuju bahwa mengklaim karya peserta tanpa persetujuan mereka dapat dianggap perbuatan tidak etis atau tidak adil, terutama jika peserta seakan dibuat yakin bahwa mereka akan tetap memiliki kepemilikan atas kekayaan intelektual mereka atau jika mereka tidak diberi informasi yang memadai tentang syarat dan ketentuan kompetisi. 

Namun di sisi lain, untuk dapat menganggap sebagai pencurian "kekayaan intelektual" ada faktor legalitas karya yang sebelumnya semestinya telah dimiliki peserta terhadap karya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun