Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Mahasiswa S2 jurusan Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Panitia", Sebuah Pencurian Intelektual?

6 November 2023   06:30 Diperbarui: 9 November 2023   08:45 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun secara hukum mensyaratkan adanya legalitas terlebih dahulu dan hanya bisa diperkarakan ketika kita sendiri memiliki legalitas, namun tindakan tidak etis ini tetap merupakan hal merugikan karena:

(1) Hal ini akan menghilangkan penghargaan dan manfaat yang layak diterima peserta atas pekerjaan mereka. 

(2) Hal ini dapat menghambat inovasi dengan membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam kompetisi jika akhirnya mereka takut karyanya akan dicuri. 

(3) Hal ini dapat merusak reputasi institusi jika terpublikasikan secara tidak adil atau tidak etis.

What to Do?

Salah satu pendapat yang umum dilontarkan kemudian adalah "ya kalau sudah tahu resikonya mending ngga usah ikut lomba, toh lomba pasti ngga fair".  

Melihat adanya hal-hal tersebut, memang dapat disimpulkan suatu ajang lomba sendiri terutama yang berhubungan dengan kreativitas dan karya inovasi memiliki resiko besar yang mana setiap peserta harus sadar akan konsekuensi "one way ticket" tersebut. 

Tetapi juga di sisi lain, ini mengimplikasikan adanya sebuah gap akan kebutuhan pertimbangan etika pengadaan lomba karya kreatif.

Solusi ideal sebenarnya sudah tercermin melalui apa yang ditawarkan oleh pengajar saya untuk melegalkan karya bahkan sebelum adanya kompetisi dengan segala kendala dan pertimbangannya.

Ini mengisyaratkan agar kita sendiri berinovasi dan berkarya, dilegalkan sebagai jaminan, sebelum akhirnya dilombakan. 

Meskipun begitu, dengan adanya praktek yang masih bisa "curang" di belakang setelah perlombaan, perlu ada kajian lebih mendalam yang melibatkan asosiasi bidang inovasi terkait, pemerintah, praktisi maupun konsultan expert di bidang hukum mengenai program hingga kode etik yang disepakati mulai dari pra persiapan, keberlanjutan perlombaan hingga apresiasi peserta. 

Tanpanya, para calon-calon inovator dan kreator yang menyentuh jalur perlombaan untuk mengenalkan karyanya akan selalu pulang dengan tangan hampa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun