Meskipun secara hukum mensyaratkan adanya legalitas terlebih dahulu dan hanya bisa diperkarakan ketika kita sendiri memiliki legalitas, namun tindakan tidak etis ini tetap merupakan hal merugikan karena:
(1) Hal ini akan menghilangkan penghargaan dan manfaat yang layak diterima peserta atas pekerjaan mereka.Â
(2) Hal ini dapat menghambat inovasi dengan membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam kompetisi jika akhirnya mereka takut karyanya akan dicuri.Â
(3) Hal ini dapat merusak reputasi institusi jika terpublikasikan secara tidak adil atau tidak etis.
What to Do?
Salah satu pendapat yang umum dilontarkan kemudian adalah "ya kalau sudah tahu resikonya mending ngga usah ikut lomba, toh lomba pasti ngga fair". Â
Melihat adanya hal-hal tersebut, memang dapat disimpulkan suatu ajang lomba sendiri terutama yang berhubungan dengan kreativitas dan karya inovasi memiliki resiko besar yang mana setiap peserta harus sadar akan konsekuensi "one way ticket" tersebut.Â
Tetapi juga di sisi lain, ini mengimplikasikan adanya sebuah gap akan kebutuhan pertimbangan etika pengadaan lomba karya kreatif.
Solusi ideal sebenarnya sudah tercermin melalui apa yang ditawarkan oleh pengajar saya untuk melegalkan karya bahkan sebelum adanya kompetisi dengan segala kendala dan pertimbangannya.
Ini mengisyaratkan agar kita sendiri berinovasi dan berkarya, dilegalkan sebagai jaminan, sebelum akhirnya dilombakan.Â
Meskipun begitu, dengan adanya praktek yang masih bisa "curang" di belakang setelah perlombaan, perlu ada kajian lebih mendalam yang melibatkan asosiasi bidang inovasi terkait, pemerintah, praktisi maupun konsultan expert di bidang hukum mengenai program hingga kode etik yang disepakati mulai dari pra persiapan, keberlanjutan perlombaan hingga apresiasi peserta.Â