Opini ini kemudian dilanjutkan ke MK pada tanggal 16 April 2024. Namun Opini yang disampaikan ke MK ditulis tangan saja oleh Megawati.
Surat yang disampaikan melalui Sekjen PDI Perjuangan dan Kabid Idelologi dan Kadersasi DPP PDI Perjuangan Dajrot Saiful Hidayat tersebut berisi harapan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar keputusan yang dilakukan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Presiden ke-5 RI ini meminta seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa sehingga ketuk palu yang akan dilakukan oleh MK adalah bukan palu godam melainkan palu emas.
Megawati pun berharap, ketuk palu MK terhadap sengketa Pilpres 2024 nanti adalah seperti apa yang disampaikan oleh pejuang wanita R.A. Kartini di tahun 1911, “Habis gelap terbitlah terang”.
Putri proklamator ini berharap, demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama dapat kembali hidup. Kemudian dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
pandangan, atau nasihat kepada pengadilan dalam suatu kasus.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat,Walaupun bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa hukum tersebut, ia bisa menyampaikan apa yang menurutnya perlu dilakukan. Dalam hal ini, mereka disebut sebagai friends of the courts atau sahabat bagi pengadilan.
Dalam konteks sengketa pilpres 2024 Amicus Curiae bisa dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, akademisi dan pakar hukum.
Bahkan warga negara lain pun bisa menjadi Amicus Curiae yang mana mereka memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus terkait dengan kasus yang sedang dipersidangkan.
Peran Amicus Curiae dalam sengketa pilpres adalah untuk memberikan pandangan atau argumen tambahan. Jadi bukan sebagai saksi.
Tujuanny adalah untuk membantu pengadilan memahami berbagai aspek hukum dan fakta yang mungkin tidak tercakup secara komprehensif oleh pihak yang terlibat langsung dalam persidangan.