Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Amicus Curiae Megawati, Bisakah Membantu Pengadilan Temukan Rasa Keadilan?

17 April 2024   10:35 Diperbarui: 17 April 2024   16:01 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen PDI Perjuangan menunjukkan surat kuasa Megawati untuk MK sebagai Amicus Curiae (dok foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sengketa Pilpres 2024 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hampir memasuki etape terakhir. Sesuai rencana, sidang putusan MK akan digelar tanggal 22 April 2024 mendatang.

Seperti yang diketahui, kubu Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pelaksanaan dan hasil dari Pilpres 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres pada tanggal 20 Maret 2024. 

Dalam pengumuman resmi KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dengan total perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.

Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Dengan jumlah suara sebanyak itu dan hampir merata di seluruh Provinsi, maka Pilpres 2024 dinyatakan hanya satu putaran saja. 

Selanjutnya, Paslon nomor urut 1 pun mendaftarkan gugatan resmi ke MK pada tanggal 21 Maret 2024 dengan 9 poin gugatan. 

Selang 2 hari (23 Maret 2024), kubu Paslon nomor urut 3 juga memasukkan gugatan ke MK dengan 5 poin gugatan.

Suasana salah satu sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tanggal 3 April 2024 (dok foto: ANTARA via kompas.com)
Suasana salah satu sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tanggal 3 April 2024 (dok foto: ANTARA via kompas.com)

Amicus Curiae dan Harapan Terciptanya Keadilan

MK telah menjalankan beberapa kali sidang kasus gugatan hasil Pilpres 2024 ini. Termasuk mendengarkan para saksi dan selanjutnya akan menggelar sidang keputusan pada tanggal 22 April 2024.

Megawati Sukarnoputri pun tidak tinggal diam. Melalui media Kompas, ketua umum PDI Perjuangan ini pun mencurahkan opininya dengan judul Kenegarawan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan pada tanggal 8 April 2024.

Opini ini kemudian dilanjutkan ke MK pada tanggal 16 April 2024. Namun Opini yang disampaikan ke MK ditulis tangan  saja oleh Megawati.

Surat yang disampaikan melalui Sekjen PDI Perjuangan dan Kabid Idelologi dan Kadersasi DPP PDI Perjuangan Dajrot Saiful Hidayat tersebut berisi harapan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar keputusan yang dilakukan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak.

Presiden ke-5 RI ini meminta seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa sehingga ketuk palu yang akan dilakukan oleh MK adalah bukan palu godam melainkan palu emas.

Megawati pun berharap, ketuk palu MK terhadap sengketa Pilpres 2024 nanti adalah seperti apa yang disampaikan oleh pejuang wanita R.A. Kartini di tahun 1911, “Habis gelap terbitlah terang”.

Putri proklamator ini berharap, demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama dapat kembali hidup. Kemudian dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya.

Salah satu gaya pidato tokoh Megawati Sukarnoputri (dok foto: industry.co.id)
Salah satu gaya pidato tokoh Megawati Sukarnoputri (dok foto: industry.co.id)
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat, pandangan, atau nasihat kepada pengadilan dalam suatu kasus. 

Walaupun bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa hukum tersebut, ia bisa menyampaikan apa yang menurutnya perlu dilakukan. Dalam hal ini, mereka disebut sebagai friends of the courts atau sahabat bagi pengadilan.

Dalam konteks sengketa pilpres 2024 Amicus Curiae bisa dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, akademisi dan pakar hukum. 

Bahkan warga negara lain pun bisa menjadi Amicus Curiae yang mana mereka memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus terkait dengan kasus yang sedang dipersidangkan.

Peran Amicus Curiae dalam sengketa pilpres adalah untuk memberikan pandangan atau argumen tambahan.  Jadi bukan sebagai saksi.

Tujuanny adalah untuk  membantu pengadilan memahami berbagai aspek hukum dan fakta yang mungkin tidak tercakup secara komprehensif oleh pihak yang terlibat langsung dalam persidangan. 

Dengan demikian, pendapat dari Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas dan mendalam bagi pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan berimbang. 

Partisipasi Amicus Curiae dalam sengketa pilpres 2024 juga dapat membantu untuk memperkuat legitimasi proses hukum, menjamin transparansi, serta memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan keadilan.

Meskipun Amicus Curiae tidak memiliki kepentingan langsung dalam hasil akhir dari sengketa pilpres, peran mereka dianggap penting.

Dengan adanya pendapat ini, dapat memperkaya debat hukum dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif dan berimbang.

Tulisan tangan surat Megawati Sukarnoputri kepada MK terkait sengketa Pilpres 2024 (dok foto: Instagram/bumegabercerita)
Tulisan tangan surat Megawati Sukarnoputri kepada MK terkait sengketa Pilpres 2024 (dok foto: Instagram/bumegabercerita)

Kita menantikan bagaimana keputusan hasil sidang sengketa Pilpres yang akan digelar tanggal 22 April 2024 mendatang. Akankah keadilan tercipta untuk semua pihak?

Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/09/07252791/
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/16/171500565/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun