Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Asal Cantol, APK Melanggar Aturan dan Caleg Gagal Perkenalkan Diri pada Pemilih

19 Januari 2024   04:53 Diperbarui: 20 Januari 2024   06:38 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tempat, ukuran, dan jenis iklan yang diperbolehkan untuk dipasang di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, dan keamanan lalu lintas. 

Selain itu, pemasangan iklan di wilayah publik tanpa izin juga dapat mengganggu keindahan lingkungan dan mengakibatkan tindakan ilegal. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mendapatkan izin resmi sebelum melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah umum. 

Alat peraga kampanye seringkali dipasang di jalan tanpa mengindahkan peraturan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan regulasi yang berlaku atau kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Selain itu, ada juga faktor kebutuhan untuk mendapatkan visibilitas yang tinggi, sehingga para pemasang iklan mungkin merasa perlu untuk memasangnya di lokasi strategis meskipun melanggar aturan.

Kemungkinan lain adalah ketidakmampuan untuk memperoleh izin resmi atau birokrasi yang rumit dalam proses izin pemasangan iklan. Hal ini bisa membuat orang lebih memilih untuk melakukan pemasangan tanpa izin sebagai jalan pintas untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

Terlepas dari alasan-alasan tersebut, penting untuk memahami bahwa melanggar peraturan terkait pemasangan iklan di jalan dapat memiliki konsekuensi hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum. 

Caleg dan timnya harusnya memahami regulasi ini. Bagaimana bakal mengawal regulasi ketika berhasil menjadi legislator? Lah, belum apa-apa sudah melanggar. 

Caleg Gerindra tersengat listrik saat pasang baliho, 2 orang tewas (dok foto: news.detik.com)
Caleg Gerindra tersengat listrik saat pasang baliho, 2 orang tewas (dok foto: news.detik.com)

Paling penting adalah keberanian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menurunkan semua APK yang nyata-nyata melanggar aturan dan membahayakan keselamatan. Jika dibiarkan, maka akan makin banyak pelaku yang melanggar aturan pemasangan APK. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun