Alat Peraga Kampanye (APK) semakin menjamur di tempat-tempat umum, terutama di berbagai ruas jalan dan komplek perumahan penduduk. Di pinggir jalan, bertaburan poster para calon legislatif (Caleg) dalam berbagai ukuran. Â Bersaing dengan bendera-bendera partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Terlihat pemasangan APK melanggar aturan. Juga gagal perkenalkan diri pada calaon pemilih. Sebab, APK dipasang asal cantol dan saling bertumpukan. Sebab orang tidak tertarik untuk melihat, apalagi merasa penasaran dengan pemilik APK.
Dari pengamatan penulis di beberapa ruas jalan sepanjang jalur jalan Way Kanan ke Bandara Radin Inten II dan juga di kawasan Kota Kupang, NTT ternyata yang asal cantol APK itu lebih banyak dilakukan oleh Caleg Kabupaten/Kota dan pemasangan bendera-bendera Parpol.Â
Sedangkan Caleg tingkat Provinsi, Pusat, DPD, dan Pasangan Capres-Cawapres sering dipasang lebih ekslusif. Tidak asal cantol di pinggir jalan, dipasang pada tempat yang strategis dan kokoh. Namun di beberapa tempat, terlihat pula asal cantol.Â
Asal cantol Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan berpotensi untuk menciderai para pelintas jalan raya adalah sebagai berikut.
1. Dipasang di pinggir jalan, mencolok ke jalan raya. Ketika pelintas jalan melewatinya, terlihat mengganggu. Apalagi dipasang pada kayu yang lumayan runcing.
2. Diikat begitu saja di tiang listrik atau telepon. Beberapa tim dari caleg atau petugas partai politik, terlihat pula mengikatkan baliho dan bendera parpol pada tinga listrik atau telepon. Mereka menggunakan tali rafia atau kawat, dan ikatannya pun tidak kuat sehingga tak lama kemudian jatuh.
3. Menempel APK seenaknya di pohon. Hal yang paling miris adalah memaku APK pada pohon-pohon yang ditanam sepanjang pinggir jalan. Jadinya, pohon bermuka caleg.Â
4. APK dipasang pada bingkai namun tidak ditanam atau dicor. Ada lagi baliho yang dibuat dalam bentuk yang besar. Namun bingkainya hanya berasal dari kayu, dipaku dan dipasang begitu saja di pinggir jalan. Ini dapat menyebabkan baliho tersebut jatuh dan menimpa orang yang melintas.Â
Pemasangan alat peraga kampanye di pinggir jalan sering melanggar hukum karena adanya aturan dan regulasi terkait pemasangan iklan dan spanduk di wilayah umum.Â
Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tempat, ukuran, dan jenis iklan yang diperbolehkan untuk dipasang di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, dan keamanan lalu lintas.Â
Selain itu, pemasangan iklan di wilayah publik tanpa izin juga dapat mengganggu keindahan lingkungan dan mengakibatkan tindakan ilegal. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mendapatkan izin resmi sebelum melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah umum.Â
Alat peraga kampanye seringkali dipasang di jalan tanpa mengindahkan peraturan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan regulasi yang berlaku atau kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Selain itu, ada juga faktor kebutuhan untuk mendapatkan visibilitas yang tinggi, sehingga para pemasang iklan mungkin merasa perlu untuk memasangnya di lokasi strategis meskipun melanggar aturan.
Kemungkinan lain adalah ketidakmampuan untuk memperoleh izin resmi atau birokrasi yang rumit dalam proses izin pemasangan iklan. Hal ini bisa membuat orang lebih memilih untuk melakukan pemasangan tanpa izin sebagai jalan pintas untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Terlepas dari alasan-alasan tersebut, penting untuk memahami bahwa melanggar peraturan terkait pemasangan iklan di jalan dapat memiliki konsekuensi hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.Â
Caleg dan timnya harusnya memahami regulasi ini. Bagaimana bakal mengawal regulasi ketika berhasil menjadi legislator? Lah, belum apa-apa sudah melanggar.Â
Paling penting adalah keberanian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menurunkan semua APK yang nyata-nyata melanggar aturan dan membahayakan keselamatan. Jika dibiarkan, maka akan makin banyak pelaku yang melanggar aturan pemasangan APK.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H