Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tempat, ukuran, dan jenis iklan yang diperbolehkan untuk dipasang di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, dan keamanan lalu lintas.Â
Selain itu, pemasangan iklan di wilayah publik tanpa izin juga dapat mengganggu keindahan lingkungan dan mengakibatkan tindakan ilegal. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mendapatkan izin resmi sebelum melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah umum.Â
Alat peraga kampanye seringkali dipasang di jalan tanpa mengindahkan peraturan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan regulasi yang berlaku atau kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Selain itu, ada juga faktor kebutuhan untuk mendapatkan visibilitas yang tinggi, sehingga para pemasang iklan mungkin merasa perlu untuk memasangnya di lokasi strategis meskipun melanggar aturan.
Kemungkinan lain adalah ketidakmampuan untuk memperoleh izin resmi atau birokrasi yang rumit dalam proses izin pemasangan iklan. Hal ini bisa membuat orang lebih memilih untuk melakukan pemasangan tanpa izin sebagai jalan pintas untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Terlepas dari alasan-alasan tersebut, penting untuk memahami bahwa melanggar peraturan terkait pemasangan iklan di jalan dapat memiliki konsekuensi hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.Â
Caleg dan timnya harusnya memahami regulasi ini. Bagaimana bakal mengawal regulasi ketika berhasil menjadi legislator? Lah, belum apa-apa sudah melanggar.Â
Paling penting adalah keberanian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menurunkan semua APK yang nyata-nyata melanggar aturan dan membahayakan keselamatan. Jika dibiarkan, maka akan makin banyak pelaku yang melanggar aturan pemasangan APK.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H