Pengumuman pencabutan PPKM tidak diikutsertai dengan pemberitahuan langkah-langkah apa saja yang masih harus tetap dilakukan dalam masa transisi pandemi ke endemi Covid-29 ini. Akibatnya, masyarakat berpikir, pencabutan PPKM juga berarti mengakhiri tata protokol Covid-19.
Ya, masyarakat kembali bebas seperti sebelum adanya Covid-19. Tak perlu masker, tak perlu mencucui tangan dengan hand sanitizer, tak perlu menjaga jarak, Â dan serangkaian protokol Covid-19 yang selama ini telah diikuit dengan baik.
Semoga kita semakin mandiri dan mencari tahu informasi untuk bisa kita lakukan secara mandiri dan sadar pula. Tak perlu dipaksa-paksa, baru dilakukan.
Selamat menjalani masa transisi menuju endemi Covid-19. Semoga tahun 2023 ini merupakan tahun kemenangan kita terhadap Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H