Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengintip Pemilu Serentak 2024: Sejauh Mana Kita Telah Berjalan?

4 Januari 2023   09:16 Diperbarui: 4 Januari 2023   09:21 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, beberapa caleg yang sebenarnya mendapatkan tiket, terpaksa melepaskan tiketnya ke orang lain karena Parpolnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas. Patokan ambang batas Pemilu Legislatif 2019 ditetapkan sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Hasilnya, hanya 9 Parpol yang memiliki wakil di senayan pada Pemilu kali lalu.

Jumlah Dapil Pemilu 2019 sebanyak 80 Dapil yang tersebar dalam 34 provinsi. Provinsi dengan Dapil terbanyak adalah Jawa Barat dan Jawa Timur (11 Dapil), diikuti Jawa Tengah (10 Dapil). Sementara ada 18 provinsi yang hanya memiliki dapil tunggal.

Dari jumlah jatah kursi, ada 5 provinsi yang hanya mendapatkan 3 kursi, yaitu Provinsi Babel, Kaltura, Maluku Utara, Gorontalo, dan Papua Barat. Sementara Jawa Barat mendapatkan 91 tiket ke Senayan, disusul oleh Jawa Timur (87 kursi), Jawa Tengah (77 kursi), Sumatera Utara (30 kursi) dan Sulawesi Selatan (24 kursi).

Gedung MPR/DPR RI di Senayan (dok foto: mpr.go.id)
Gedung MPR/DPR RI di Senayan (dok foto: mpr.go.id)

Akankah Terjadi Perubahan Dapil dan Jatah Kursi?

Menilik tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kini kita berada dalam tahap ketiga yaitu Penetapan Dapil. Rentang waktu tahap ini cukup lama, mulai dari 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.

Jika kursi DPR RI yang diperebutkan pada Pemilu 2019 berjumlah 575 kursi, maka kali ini ditambah 5 kursi menjadi 580. Perubahan ini dilakukan dengan Perppu Pemilu. Alasannya, ada penambahan provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Juga untuk menata dapil yang ada.

Beberapa wacana juga telah muncul untuk menata jumlah dapil dan jumlah kursi DPR RI yang diperebutkan. Salah satunya datang dari Bawaslu seperti yang disampaikan oleh salah satu anggotanya, Herwyn JH Malonda yang dirilis dalam bawaslu.go.id.

Menurut Herwyn, prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyusunan Dapil adalah terkait dengna kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional dan integralitas wilayah. Juga kohesivitas dan kesinambungan.

Peta sebaran parpol peraih suara terbanyak per provinsi pada Pemilu 2019 (dok foto: Ferdi Personal1234/id.wikipedia.org)
Peta sebaran parpol peraih suara terbanyak per provinsi pada Pemilu 2019 (dok foto: Ferdi Personal1234/id.wikipedia.org)

Titip Pertanyaan

Pertanyaannya adalah, apakah jumlah kursi dari provinsi seperti Jabar, Jatim dan Jateng masih bisa  dikurangi untuk ditambahkan pada provinsi-provinsi di luar Jawa yang hanya memiliki jatah 3 kursi?  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun