Namun, beberapa caleg yang sebenarnya mendapatkan tiket, terpaksa melepaskan tiketnya ke orang lain karena Parpolnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas. Patokan ambang batas Pemilu Legislatif 2019 ditetapkan sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Hasilnya, hanya 9 Parpol yang memiliki wakil di senayan pada Pemilu kali lalu.
Jumlah Dapil Pemilu 2019 sebanyak 80 Dapil yang tersebar dalam 34 provinsi. Provinsi dengan Dapil terbanyak adalah Jawa Barat dan Jawa Timur (11 Dapil), diikuti Jawa Tengah (10 Dapil). Sementara ada 18 provinsi yang hanya memiliki dapil tunggal.
Dari jumlah jatah kursi, ada 5 provinsi yang hanya mendapatkan 3 kursi, yaitu Provinsi Babel, Kaltura, Maluku Utara, Gorontalo, dan Papua Barat. Sementara Jawa Barat mendapatkan 91 tiket ke Senayan, disusul oleh Jawa Timur (87 kursi), Jawa Tengah (77 kursi), Sumatera Utara (30 kursi) dan Sulawesi Selatan (24 kursi).
Akankah Terjadi Perubahan Dapil dan Jatah Kursi?
Menilik tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kini kita berada dalam tahap ketiga yaitu Penetapan Dapil. Rentang waktu tahap ini cukup lama, mulai dari 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.
Jika kursi DPR RI yang diperebutkan pada Pemilu 2019 berjumlah 575 kursi, maka kali ini ditambah 5 kursi menjadi 580. Perubahan ini dilakukan dengan Perppu Pemilu. Alasannya, ada penambahan provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Juga untuk menata dapil yang ada.
Beberapa wacana juga telah muncul untuk menata jumlah dapil dan jumlah kursi DPR RI yang diperebutkan. Salah satunya datang dari Bawaslu seperti yang disampaikan oleh salah satu anggotanya, Herwyn JH Malonda yang dirilis dalam bawaslu.go.id.
Menurut Herwyn, prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyusunan Dapil adalah terkait dengna kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional dan integralitas wilayah. Juga kohesivitas dan kesinambungan.
Titip Pertanyaan
Pertanyaannya adalah, apakah jumlah kursi dari provinsi seperti Jabar, Jatim dan Jateng masih bisa  dikurangi untuk ditambahkan pada provinsi-provinsi di luar Jawa yang hanya memiliki jatah 3 kursi? Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H