Pemilu Serentak 2024 tinggal setahun lagi. Jika tak ada persoalan yang mendasar, maka pesta demokrasi terakbar Indonesia ini akan dihelat pada hari Jumat, 14 Februari 2024.
Lantas sejauhmana persiapan penyelenggara Pemilu, kontestan dan konstituen dalam menghadapi Pemilu yang untuk pertama kalinya diselenggarakan secara serentak ini? Dalam grup WhatsApp Strategi Pemilu 2024 batch 1 yang dikelola oleh kompas.id disajikan dengan lengkap Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024.
Dari 10 tahapan tersebut, sejauh ini kita baru menyelesaikan dua agenda besar di tahun 2022, yaitu Pendaftaran Parpol (1-7 Agustus 2022) dan Penetapan Parpol peserta Pemilu (14 Desember 2022). Sementara ini, kita berada dalam tahap ke-3 yaitu Penetapan Daerah Pemilih dalam rentang waktu 1 Januari-9 Februari 2023.
Kilas Balik Agenda yang Telah Dilalui
Terdapat 40 partai politik yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024. Sebanyak 24 Parpol lolos verifikasi administrasi, lalu menyusut menjadi 18 Parpol yang bertahan hingga Verifikasi Faktual.

Awalnya, Partai Umat dinyatakan sebagai Partai yang tidak lolos dalam tahap terakhir sebagai Partai yang lolos menjadi kontestan Pemilu 2024. Namun setelah ada upaya hukum, Partai ini dinyatakan lolos.
Jadinya, terdapat 24 partai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 18 Parpol Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh yang bakal ikut berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Sembilan Parpol Nasional adalah telah memiliki kursi parlemen pada Pemilu sebelumnya. Ada PDIP (nomor urut 3) , PKS (8), Nasdem (5), Demokrat (14), PKB (1), PAN (12), Golkar (4), PPP (17) dan Gerindra (2).
Sementara 9 Parpol lain adalah peserta baru, meskipun kebanyakan adalah nama-nama lama. Ada PBB (13), Hanura (10), PSI (15), Perindo (16), Partai Garuda (11), PKN (9), Gelora (7), Buruh (6), dan Partai Ummat (24).
Enam Parpol lain, adalah partai khusus di Provinsi NAD. Ke-6 partai lokal tersebut adalah Partai Nanggroe Aceh (18), Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (19), Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Adil Sejahtera Aceh (22) dan SIRA (23).
Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu 2019
Total jumlah kursi parlemen RI yang diperebutkan dalam Pemilu kali lalu adalah 575 kursi. Artinya, dari sekian banyak caleg yang ikut bertarung, hanya tersedia 575 tiket untuk masuk ke Senayan.
Namun, beberapa caleg yang sebenarnya mendapatkan tiket, terpaksa melepaskan tiketnya ke orang lain karena Parpolnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas. Patokan ambang batas Pemilu Legislatif 2019 ditetapkan sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Hasilnya, hanya 9 Parpol yang memiliki wakil di senayan pada Pemilu kali lalu.
Jumlah Dapil Pemilu 2019 sebanyak 80 Dapil yang tersebar dalam 34 provinsi. Provinsi dengan Dapil terbanyak adalah Jawa Barat dan Jawa Timur (11 Dapil), diikuti Jawa Tengah (10 Dapil). Sementara ada 18 provinsi yang hanya memiliki dapil tunggal.
Dari jumlah jatah kursi, ada 5 provinsi yang hanya mendapatkan 3 kursi, yaitu Provinsi Babel, Kaltura, Maluku Utara, Gorontalo, dan Papua Barat. Sementara Jawa Barat mendapatkan 91 tiket ke Senayan, disusul oleh Jawa Timur (87 kursi), Jawa Tengah (77 kursi), Sumatera Utara (30 kursi) dan Sulawesi Selatan (24 kursi).

Akankah Terjadi Perubahan Dapil dan Jatah Kursi?
Menilik tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kini kita berada dalam tahap ketiga yaitu Penetapan Dapil. Rentang waktu tahap ini cukup lama, mulai dari 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.
Jika kursi DPR RI yang diperebutkan pada Pemilu 2019 berjumlah 575 kursi, maka kali ini ditambah 5 kursi menjadi 580. Perubahan ini dilakukan dengan Perppu Pemilu. Alasannya, ada penambahan provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Juga untuk menata dapil yang ada.
Beberapa wacana juga telah muncul untuk menata jumlah dapil dan jumlah kursi DPR RI yang diperebutkan. Salah satunya datang dari Bawaslu seperti yang disampaikan oleh salah satu anggotanya, Herwyn JH Malonda yang dirilis dalam bawaslu.go.id.
Menurut Herwyn, prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyusunan Dapil adalah terkait dengna kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional dan integralitas wilayah. Juga kohesivitas dan kesinambungan.

Titip Pertanyaan
Pertanyaannya adalah, apakah jumlah kursi dari provinsi seperti Jabar, Jatim dan Jateng masih bisa dikurangi untuk ditambahkan pada provinsi-provinsi di luar Jawa yang hanya memiliki jatah 3 kursi?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI