Baru-baru ini, muncul Permen Dikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan baru ini memasukkan pakaian adat untuk dipakai oleh siswa ke sekolah.
Dalam Permen baru tersebut, siswa dapat menggunakan pakaian adat pada perayaan adat tertentu. Atau sebagai pakaian yang digunakan pada hari tertentu. Bergantian dengan seragam nasional, pramuka atau batik bagi sebagian daerah.
Sebelum muncul Permen ini, Pemerintah Daerah termasuk  NTT sudah terlebih dahulu menetapkan peraturan tentang penggunaan pakaian adat ke kantor atau ke sekolah pada hari-hari tertentu. Aturan tersebut, tentu saja melekat pada para pegawai daerah. Swasta lebih bebas, tergantung pada keputusan kantornya.
Selasa dan Jumat ditetapkan oleh Gubernur NTT untuk sebagai hari dengan menggunakan pakaian adat ke kantor dan sekolah. Tentu saja dengan beberapa kelonggaran, tak selengkap pakaian adat yang benar-benar harus dipakai ketika mengikuti ritual adat atau tampil sebagai pengantin.
Plus Minus Memakai Pakaian Adat LengkapÂ
Peraturan, pastinya ada pro dan kontra. Berbeda dengan orang yang secara suka dan rela untuk melakukannya. Termasuk peraturan penggunaan pakaian adat, apalagi lengkap dengan atribut-atributnya.
Dari aspek positifnya, para pemakai merasa bangga menampilkan pakaian adat asalnya. Di NTT, hampir semua daerah memiliki pakaian adat utamanya berupa kain tenun. Hanya berbeda motif dan cara pengerjaannya saja. Suku dawan NTT, memiliki dua jenis yaitu tenun ikat (futus) dan tenun songket yang biasa dinamakan Buna.
Aspek positif lainnya, bisa memotivasi para ibu yang biasa menenun atau memproduksi pakaian adat secara hand made, akan meningkatkan produktifitas mereka. Sebab ada peningkatan pembelian produk kain tenun.
Selain itu, para pengguna pakaian daerah juga dapat berkontribusi sebagai pelestari budaya. Mempertahankan dan menjaga warisan nenek moyang dari kepunahan akibat perubahan zaman dan trend penggunaan busana.