Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan agenda kerjanya mulai dari persiapan hingga pengumuman, pengesahan dan urusan perselisihan terhadap hasil Pemilu.
Hari Senin, 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari Pesta Demokrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia.Â
Tentu saja WNI yang telah memenuhi persyaratan, baik yang sudah sering mengikuti Pemilu maupun yang statusnya sebagai Pemilih Pemula. Semua diundang untuk menyalurkan hak suaranya di dalam bilik suara.Â
Dari sini, diharapkan pemimpin yang terpilih untuk 5 tahun ke depan mampu mengemban kepercayaan konstituennya untuk memimpin dengan baik.
Jika sesuai dengan agenda, maka Pemilu kali ini tidak hanya untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).Â
Pemilu tahun 2024, bakal ditambah lagi pemilihan untuk pasangan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walikota-Wakil Wali Kota. Karenanya, dinamakan dengan Pemilu Serentak.
Salah satu agenda kerja penting dari KPU Â adalah membuat desain surat suara, mengujicobakannya pada calon pemilih, merevisi, lalu menetapkan model akhirnya yang nantinya gunakan pada hari pelaksanaan Pemilu Serentak.
Perubahan dan simulasi surat suara terakhir dilakukan pada 22 Maret 2022 oleh KPU. Tak hanya sendiri. Simulasi ini juga turut disaksikan oleh komponen lain seperti DKPP, perwakilan dari Partai Politik, Kementerian terkait, NGOs dan media massa.
Harapannya, simulasi ini dapat memberi masukan bagi KPU sebelum menetapkan surat suara yang final. Sebab, langkah berikutnya adalah harus membuka ruang sebesar-besarnya bagi kelompok penyelenggara Pemilu Serentak dan komponen lainnya untuk melakukan sosialisasi terhadap konstituen.
KPU-KPUD Perlu Menggandeng Komponen Lain
Sosialisasi terhadap masyarakat pemilih, tidaklah gampang. Pemilihnya memiliki karakteristik yang sangat beragam. Usia dan pendidikan menjadi salah satu kendala bagi seorang calon pemilih untuk dapat mempelajari sendiri cara mengeksekusi haknya. Apalagi sosialisasinya hanya dilakukan melalui media massa.
Dalam kapasitasnya yang terbatas, tidak mungkin KPU melakukan simulasi langsung di seluruh titik TPS yang ada.Â
Apalagi jumlah Pemilih dalam Pileg dan Pilpres tahun 2024 diperkirakan sebanyak 206 juta pemilih dan Pilkada sebanyak 210 juta menurut informasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, per tanggal 3 Februari 2022.
Selain karakteristik individu, karakteristik daerah pun menjadi kendala dalam melakukan sosialisasi. Di kota, cukup banyak media yang dapat dimanfaatkan dengan baik. Namun di desa, apalagi yang masih sulit mengakses sosialisasi melalui media seperti televisi dan internet cukup menantang.
Jika biasanya sosialisasi atau simulasi lebih banyak ditujukan kepada pemilih pemula yang baru pertama kali mengikuti pemilu, maka kali ini semua konstituen dianggap pemilih pemula.Â
Dengan demikian, KPU bersama jajaran pelaksana teknisnya harus ekstra keras untuk melakukan kegiatan edukasi bagi pemilih.
Sebab model dan bentuk surat suara bakal berbeda. Cara mengeksekusi pilihan pun masih belum jelas, apakah dilakukan dengan cara menulis, mencontreng atau mencoblos.Â
KPU dan KPUD hingga pelaksana pemilu di level desa atau kampung pastilah memiliki agenda kerja yang cukup padat. Sering kali, banyak terlibat dalam kegiatan persiapan teknis. Sehingga kegiatan mengedukasi pemilih sering tidak terlaksana dengan baik.
Karena itu, sebaiknya KPU-KPUD dapat menggandeng komponen lain, yang memiliki kepedulian terkait pendidikan politik bagi warga negara. Peran serta komponen ini bertujuan untuk mengedukasi konstituen untuk dapat melaksanakan haknya dengan baik saat pelaksanaan Pemilu.
Sosialisasi Tidak Hanya Terkait Pileg dan Pilpres
Selain sosialisasi dan simulasi tentang cara pemilihan terhadap Pasangan Presiden dan anggota legislatif melalui Pilpres dan Pileg, masih ada satu lagi yaitu terkait Pilkada.Â
Pemilihan kepala daerah ini pun masih harus dipisah lagi, sebab ada Pilkada untuk memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi. Juga Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wawali untuk level Kabupaten atau Kota.
Setiap KPU Daerah, pasti harus melakukan kegiatan edukasi terhadap para pemilih tentang bagaiman cara memilih kepala daerah saat berada di bilik suara.Â
Cukup complicated Pemilu serentak kali ini. Sebab selain surat suara nasional, masih ada surat suara lainnya, untuk memilih Kepala Daerah tingkat provinsi dan tingkatan kabupaten/kota.
Nampaknya, pemilihan serentak kali ini akan menyita waktu para  pemilih saat mengeksekusi haknya di bilik suara.Â
Karenanya, sebaiknya KPU-KPUD agar lebih cepat memutuskan model suara sehingga lebih banyak waktu untuk melakukan sosialisasi dan simulasi sebanyak mungkin. Utamanya di daerah yang termasuk dalam kategori sulit untuk dijangkau.
Semoga Pemilu Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan baik.Â
Semua konstituen  yang berhak untuk ikut dalam Pemilu dapat menyalurkan suaranya dengan baik dan benar.Â
Dan persentasi sahnya suara tetap tinggi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI