Ada lagi program nasional yang datang dari Kementerian Kesehatan. Namanya Kartu Indonesia Sehat alias KIS, diresmikan bersamaan dengan KIP pada tanggal 3 November 2014.
KIS dijalankan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri, adalah badan hukum. Memiliki kekuatan untuk dapat melaksanakan programnya dengan baik. Tentu saja harus mampu mengelola badannya dengan profesional.
Sebagai badan hukum, BPJS Kesehatan ternyata masih memiliki banyak persoalan. Terutama pengelolaan keuangan. Para pengelola dibayar tinggi, sementara kinerja mereka masih dipertanyakan.
Saat ini, sedang hangat-hangatnya usaha pemerintah untuk mendongkrak jumlah pemanfaat BPJS Kesehaatan. Tak tanggung-tanggung, mewajibkan berbagai urusan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Syarat tambahan pun akan dibebankan lagi kepada masyarakat. Harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM, STNK, KCK hingga jual-beli tanah.
Bagi saya, selain membebankan masyarakat, syarat ini tidaklah relevan. Tidak bisakah badan BPJS Kesehatan menempuh strategi lain selain mendompleng urusan lain?
Ah, runyam jadinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H