Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 secara jelas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik. Dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara, jual beli tanah diatur dalam undang-undang dan produk turunannya yang tidak ada kaitan sama sekali dengan BPJS. Sulit bagi kita, untuk menerima bahwa program yang bertujuan untuk membantu masyarakat, malah membebani masyarakat.
Dari sini, sudah bisa dipahami bahwa keduanya tidak ada hubungan. Tidak ada relevansi. Yang satu terkait dengan kesehatan. Satunya lagi mengenai peralihan kepemilikan lahan, dari penjual kepada pembeli.
Kebijakan Pemerintah terkait publik, selayaknya didedikasikan untuk kemaslahatan rakyatnya. Produk-produk regulasi, diterbitkan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Mengatur ketertiban umum. Memastikan warga negara, mulai dari lingkup kecil di RT/RW hingga level nasional untuk hidup dalam keteraturan. Di dalamnya, terkmaktub kewajiban dan hak.
Karena berkaitan dengan kepentingan banyak orang, maka produk regulasi diterbitkan melalui berbagai kajian yang melibatkan pakar-pakar dalam bidangnya. Tak sampai di situ saja. Dibahas lagi, baik di dalam tim perumus maupun bersama dengan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang untuk menelaah, mengkritisi dan mengetok palu keabsahan produk peraturan dimaksud.
Selain regulasi, program-program pun diluncurkan oleh Pemerintah. Ada program daerah juga program nasional. Semua program ini, dirancang untuk membantu masyarakatnya. Untuk memperbaiki taraf kesejahteraan rakyatnya.
Beberapa program nasional yang mencuat dan menyedot perhatian. Diantaranya program pemberian sertifikat kepada rakyat di beberapa daerah ala Kementerian ATR/BPN RI. Gratis, meskipun hanya untuk sebagian kecil masyarakat beruntung di Indonesia.
Program lain, Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapannya (PKH), telah memberikan dana langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkannya.Uang tunai, kebutuhan pokok diberikan untuk masyarakat dengan maksud untuk menolong rakyat masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dasar.
Dua program nasional yang dikenal hingga ke pelosok tanah air, adalah Kartu Indonesi Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat. Tidak tanggung-tanggung, KIP melibatkan tiga kementerian yaitu Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag.