Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Relevankah BPJS sebagai Syarat Jual Beli Tanah?

23 Februari 2022   18:55 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:38 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada lagi program nasional yang datang dari Kementerian Kesehatan. Namanya Kartu Indonesia Sehat alias KIS, diresmikan bersamaan dengan KIP pada tanggal 3 November 2014.

KIS dijalankan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri, adalah badan hukum. Memiliki kekuatan untuk dapat melaksanakan programnya dengan baik. Tentu saja harus mampu mengelola badannya dengan profesional.

Sebagai badan hukum, BPJS Kesehatan ternyata masih memiliki banyak persoalan. Terutama pengelolaan keuangan. Para pengelola dibayar tinggi, sementara kinerja mereka masih dipertanyakan.

Saat ini, sedang hangat-hangatnya usaha pemerintah untuk mendongkrak jumlah pemanfaat BPJS Kesehaatan. Tak tanggung-tanggung, mewajibkan berbagai urusan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Syarat tambahan pun akan dibebankan lagi kepada masyarakat. Harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM, STNK, KCK hingga jual-beli tanah.

Bagi saya, selain membebankan masyarakat, syarat ini tidaklah relevan. Tidak bisakah badan BPJS Kesehatan menempuh strategi lain selain mendompleng urusan lain?

Ah, runyam jadinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun