Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Adat

3 Januari 2023   23:22 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:40 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem adalah suatu perangkat yang saling berkaitan guna menyempurnakan fungsi dari  keseluruhan bagian atau komponen yang saling berkaitan secara organisatoris tersusun dalam suatu struktur. Sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial yang memiliki kekuatan mengikat, bersifat memaksa dan mengatur, dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Seorang tokoh bernama Vant Kant mendefinisikan bahwa hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Jadi Sistem hukum ialah serangkaian aturan yang tersusun dan terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan dan berhubungan secara fungsional satu sama lain.

Sistem Hukum terkenal di dunia terdapat 4 Sistem Hukum, diantaranya:

A. Eropa Continental (Civil law)

Hukum romawi atau yang dikenal dengan istilah civil law hukum ini adalah Romano Germanik atau eropa continental, berkembang di Negara benua eropa seperti Perancis, Belanda, Jerman, Australia, hingga wilayah Negara jajahan Asia menyebar melalui kolonialisme bangsa eropa. Kemudian juga tersebar melalui resepsi oleh negara yang tidak terjamah kolonialisme atas dasar kebutuhan negara tersebut dalam menjawab modernisasi. Akar utama rumpun hukum ini terletak pada kekaisaran romawi yang berhasil menciptakan suatu peradaban yang luar biasa. Sistem Hukum civil law berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku sejak kekaisaran romawi abad VI pada masa Raja Gustinianus sekitar tahun 527-565 M dalam sistem ini sumber-sumber hukum berasal dari aturan aturan tertulis yang di kodifikasi atau dikenal corpus juris civillis, kodifikasi ini merupakan himpunan atau kumpulan aturan-aturan tertulis yang sejenis disatukan menjadi undang-undang.

Tata hukum menurut sistem ini merupakan seperangkat kaidah perilaku (rule of conduct) yang sangat erat terkait dengan konsep keadilan dan moralitas. Kompilasi hukum romawi yang sangat monumental, disusun tahun 529-534 M yaitu Corpus Iuris Civilis atau kodeks gustinianus, terdiri dari 4 bagian:

  • Institutiones, merupakan semacam pengantar ringkas bagi mahasiswa yang hendak mempelajari hukum.
  • Digesta atau pandactae, berisi materi-materi yang harus dipelajari oleh para ahasiswa.
  • Codex, merupakan suatu koleksi praturan perundang-undangan romawi yang tersusun secara sistematis.
  • Novella, merupakan peraturan perundang-undangan kekaisaran yang ditambahkan setelah codex dan digesta selesai disusun.

       Pada perkembangan selanjutnya, muncul generasi ketiga kodifikasi yaitu Code Civil des Francais (1804) dan Burgerliches Gesetzbuch (1896) hasil dari kedua kodifikasi ini kemudian menjadi acuan berbagai penyusunan kodifikasi diseluruh dunia. Pada masa Napoleon di Perancis berhasil diundangkan 5 kitab undang-undang,yaitu:

  • Kitab UU hukum perdata
  • Kitab UU hukum pidana
  • Kitab UU hukum dagang
  • Kitab UU hukum acara perdata
  • Kitab UU hukum acara pidana.

        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan kitab undang-undang modern pertama. Ada 3 hal ketentuan utama yaitu hak milik pribadi, kebebasan berkontrak, sistem keluarga patriarkal. Code Civil Des Francais yang mendasari pembentukan Burgerlijke Wetboek Belanda (1838) Kemudian tahun 1848 di konkordansikan ke dalam Nederlandsch Indie Burgerlijke Wetboek (Kuhperdata). Dalam civil law sistem, muncul peranan yang sangat besar dari hukum yang tertulis perundang-undangan. Civil law system berjalan dan tumbuh atas dasar peraturan yang dibuat manusia, peraturan perundang-undangan. Hukum positif hanya memuat kerangka umum saja yang memberikan tuntutan dalampengambilan keputusan, bukan berisi kaidah yang komplit. System hukum ini tidak mengenal konsep equity dan ecourts of euity seperti sistem di inggris yang fungsinya melakukan koreksi terhadap ketegaran dari kaidah hukum yang konkrit.

Sumber Hukum Materil : 

Civil law system terdiri atas sejumlah adat kebiasaaan setempat yang tercampur dengan sejumlah pandangan Kristen.

Sumber Hukum  Formil :

  • Sumber Hukum  Formil bersumber pada kodifikasi undang-undang.
  • Peraturan UU yang dibentuk oleh Badan Legislatif (Statues)
  • Peraturan-peraturan  dari pemerintah yang bersifat Regulasi
  • Kebiasaan (Custom) berupa Nilai-Nilai yang berlaku dan hidup dimasyarakat ditulis dan dimuat dalam suatu Undang-Undang.

Ciri-Ciri :

  • Keputusan Hakim dalam menentukan hukum merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan
  • Hakim menafsirkan Peraturan dibatas Wewenangnya
  • Hakim tidak bebas dalam menciptakan Hukum baru, Keputusan Hakim tidak dijadikan sebagai Hukum tetap yang berlaku untuk Masyarakat Luas, tetapi  Putusan Hakim hanya mengikat Parapihak yang bersengketa saja (Doktrin Res Ajudicata).

Prinsip utama Civil Law System 

Adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, Karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.  Pada system hukum civil law nilai utama yang merupakan tujuan huku ialah untuk mencapai asas kepastian hukum,kepastian hukum dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan manusia didalam pergaulan diatur dengan peraturan perundang-undangan, bahwa segala perbuatan manusia dapat dihukum jika ada aturan yang mengatur nya telebih dahulu.  Sesuai dengan Asas Legalitas yang termuat di dalam KUHP pasal 1 ayat 1 bahwa setiap perbuatan dapat dipidana jika ada aturan tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu. Dengan adegium Nullum Delictum Noela Poena Sine Previae Lege Poenali tidak ada delik tanpa ada aturan UU terlebih dahulu.

B. Anglo Saxon (Common Law)

Sumber hukum dalam system hukum ini ialah putusan hakim atau pengadilan (Judicial Decisions) melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum,maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.  Kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim, oleh karena itu pengadilan memegang  peranan yang pokok (Judge Made Law) perumusan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat umum sangat sedikit dijumpa di Negara-negara yang menggunakan system ini.

System anglo saxon menganut doktrin dengan nama The Doctrine Of Precedent Atau Stare Decisis, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip-prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya(preseden). Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum anglo saxon sering disebut case law. 

Seorang tokoh bernama Av Decey mengklarifikasi Negara-negara yang terpengaruh Common Law menjadi 3 kelompok, yaitu:

  • Kawasan yang ditempat (seeded)

Common law dikawasan seeded seperti di India dan Hongkong, Common law bertemu dengan sistem-sistem hukum yang telah secara bak ada. Dengan demikian pada prinsipnya common law berlaku di India, tapi tidak meliputi seluruh hukum seperti hukum keluarga dan waris serta urusan keagamaan.

  • Kawasan yang dimukimi (settled)

Common law dikawasan settled seperti: di Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Common law tidak bertemu dengan sistem hukum yang cukup berarti sehingga dapat dikatakan common law berlaku seutuhnya.

  • Kawasan yang diduduki (conquered)

Common Law dikawasan  conquered seperti di Afrika Selatan Common law bertemu dengan sistem hukum civil law yang relative telah ada sebagai warisan kolonial Belanda. Dengan demikian di kawasan ini  sistem hukum afrika selatan sendiri terdiri dari hukum materil belanda dan romawi (civil law) dan hukum acara nya dari (Inggris).

  • Sistem Hukum Anglo Saxon ada sejak abad ke 9 di Inggris, Sistem Hukum ini bersifat (Unwriteen) tetapi tidak mutlak dan tidak sepenuhnya. Sumber hukum bersumber dari keputusan hakim (Judicial Discusess) dikenal kompilasi bahwa seorang Hakim berwenang.

C. Hukum islam 

Sistem hukum pertama kali muncul dan dianut oleh masyarakat arab sebagai awal dari penyebaran agama islam. Hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta. Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida. Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang berisi (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh'i (sebab akibat). Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Syariat Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan perintah Al-Quran dan Sunnah.

Sumber hukum islam 

Sumber hukum islam bersumber dari : Al-Quran, Hadist Sunnah Nabi, Ijma, Qiyas.  Berdasarkan sumber-sumber hukumnya sistem hukum islam dalam hukum fikh terdiri dari 2 hukum pokok:

1. Hukum Rohaniah: Ibadah Syariat kepada allah swt

2. Hukum Duniawi  : Ibadah Fiqh hubungan sesama makhluk allah swt

  • Muamalat, Adalah aturan yang mengatur masalah yang berhubungan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya
  • Munakahat, Adalah aturan yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan termasuk keluarga.
  • Jinayat, Adalah aturan eksekusi tindak pidana yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana
  • Wirasah, adalah mengatur segala masalah yang berhubungan dengan waris.
  • Al-ahkam, adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama, segala Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamsah Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:

a. Wajib, harus; juga dikenal sebagai fardhu, rukn

b. Mustahab atau sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub

c. Mubah, boleh

d. Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)

e. Haram, dilarang (tidak boleh)

  • Siyasa, terbagi menjadi dua yaitu aqdiyah dengan al-khilafah
  • Aqdiyah, yaitu menyangkut peran hakim dalam mendamaikan kedua belah pihak, aqdiyah adalah memisahkan atau mendamaikan dua pihak yang berselisih dengan hukum  Allah SWT. Firman Allah SWT Artinya: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah"(Q.S. Al-Maidah: 49). Dalam hadits juga Rasulullah saw. Bersabda:"hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk syurga, dan dua golongan akan masuk neraka: (1) hakim yang masuk syurga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yangsebenarnya menurut hukum allah), dan ia menghukum dengan yang hak itu. (2) hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak. Hakim itu akan masuk neraka. (3) hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum allah dalam perkara itu. Hakim ini juga akan masuk neraka." (riwayat abu dawud dan lainya).
  • Al-khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia menyangkut tentang cara menyelenggarakan pemerintahan.
  • Muskhasma,  yaitu tentang cara menyelenggarakan peradilan, kehakiman dan hukum acara.

Prinsip-Prinsip Hukum Islam 

Juhaya S. Praja memberikan pengertian Prinsip hukum Islam meliputi prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal. Adapun prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam. Juhaya S. Praja lebih lanjut mengatakan, ada tujuh prinsip umum hukum Islam; prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip Amar ma'ruf nahi munkar, prinsip kebebasan, persamaan, prinsip ta'awun, dan prinsip toleransi.

1. Prinsip Tauhid

Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut : 

1). Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara  Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah. 

2). Prinsip Kedua : Beban hukum (takli'f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut : 

  • Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba' yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya 
    • Al-masaqqah tujlibu at-taysiir  Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan .

2. Prinsip Keadilan 

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi'za'n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Quran kadang diekuifalensikan dengan alqist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25. Term, keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat. Penggunaan term "adil/keadilan" dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut : 

  • QS. Al-Maidah : 8 Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ; 
    • QS. Al-Anam : 152 Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ; 
    • QS. An-Nisa : 128 Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ; 
    • QS. Al-Hujrat : 9 Keadilan sesama muslim ; 
    • QS. Al-Anam :52 Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut. 

Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu   Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit. 

Teori, keadilan teologi Mutazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :  1) al-sala'h wa al-aslah dan  2) al-Husna wa al-qubh.  Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut : 

  • Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan"perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia". 
    • Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal. 

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar

Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan 

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al Kafirun: 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite 

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (alShahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. 

6. Prinsip At-Taawun 

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi 

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. 

Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Quran dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syariat ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.

Bagi Negara indonesia walaupn mayoritas warga negaranya beragama islam, pengaruh agama islam tidak besar dalam bernegara karena asas pembentukan Negara bukanlah menganut ajaran islam.

D. Sistem Hukum adat

Istilah adat berasal dari bahasa arab Adat yang berarti kebiasaan, tingkahlaku yang dilakukan secara :

  • Terus-menerus
  • Berulang-ulang dalam waktu yang lama
  • Diikuti oleh banyak orang, meluas untuk ditiru oleh sekelompok orang diwilayah tertentu
  • Tiap daerah cendrung berbeda,karena memiliki kebiasaan yang berbeda.
  • Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat
  • Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  • Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral
  • Adanya keputusan kepala adat
  • Adanya sanksi/akibat hukum
  • Tidak tertulis
  • Ditaati dalam masyarakat

          Istilah hukum adat pertama kali dicetuskan oleh Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul "De Acheers" yang berarti orang-orang Aceh. Kemudian dilanjutkan oleh seorang tokoh antroplog asal belanda  bernama C. Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul "Het adat Recht Van Nederlands Indie" yang berarti bahwa orang indonesia "Hukum Adat Hindia Belanda" memuat histori mengenai orang-orang penduduk negara indonesia yang taat aturan. Meskipun tidak ada aturan tertulis. Oleh karena itu, negara indonesia oleh belanda dianggap tidak mempunyai hukum.

       Awal mulanya Istilah hukum adat dimasyarakat tidak dikenal. Namun, yang dikenal ialah hukum kebiasaan (custom) dan nila-nilai yang hidup dimasyarakat (living law). Didalam hukum kebiasaan tidak ada sanksi yang mengikat dan memaksa. Kemudian kebiasaan ini melahirkan sistem hukum yang dikenal dengan sistem hukum adat, ketika kebiasaan ini telah menjadi hukum adat maka setiap kebiasaan yang terdapat dimasyarakat sudah menjadi ciri khas serta karakteristik dari mereka yang harus dilakukan apabila tidak dilakukan maka dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum adat yang tentunya akan dikenai sanksi adat, biasanya berupa sanksi sosial dari masyarakat sekitar, seperti Cemoohan, dikucilkan, digunjing, dianiaya, diasingkan dengan tujuan untuk memulihkan kembali nama baik orang yang telah melanggar hukum adat tersebut. Sistem hukum adat terdiri:

  • Hukum adat tatanegara mengatur tentang tata susunan rakyat, seperti: pertanahan, perhutangan.
  • Hukum warga adat mengatur tentang pertalian darah, seperti: turunan pewaris
  • Delik (tindak pidana) tentang kejahatan, kecuali The Nonmalicious Criminal yaitu ketika menurut pendapat umum itu merupakan suatu tindakan kejahatan. Namun, menurut sekelompok orang adat itu merupakan bagian ritual peribadatan yang tidak tergolong kejahatan.

Keputusan Hakim merujuk pada peraturan Perundang-undangan, jika terdapat suatu permasalahan yang belum ada aturannya dalam undang-undang berdasarkan Asas Ius Curia Novit bahwa seorang Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada aturannya, maka hakim dituntut untuk menggali nilai nilai yang hidup dan berlaku dimasyarakat.

Sumber hukum adat 

Sumber hukum adat bersumber dari kebiasaan (custom), diantaranya:

  • Sistem hukum Adat istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  • Kebudayaan tradisional rakyat
  • Ugeran/kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  • Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  • Pepatah adat
  • Yurisprudensi adat
  • Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
  • Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh raja-raja
  • Doktrin tentang hukum adat
  • Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat

Nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakatadat dianut oleh beberapa negara diantaranya Asia Tenggara, China, Jepang, India termasuk Indonesia. Sebagian penduduk di Indonesia saat ini ada yang masih menganut hukum adat, sesuai dengan daerah masing-masing yang terdiri dari beberapa suku diantaranya : Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, Suku Betawi, Suku Dayak, Suku Asmat, Suku Bugis, Suku Madura, Suku Minang, Suku Baduy, Suku Bali, Suku Ambon, Suku Gayo, Suku Tengger, Suku Sasak, Suku Sumbawa, Suku Toraja, Suku Flores, Suku Osing, Suku Mandar. Suku tersebut hingga saat ini ada yang masih menganut hukum adat.


Bentuk Hukum Adat


Berbeda dengan sistem hukum yang berkembang lainnya, hukum adat dikenal dengan hukum yang tidak tertulis. Hukum ini tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Namun didalam hukum adat juga terdapat hukum tertulis, yang biasanya tulisan adat tersebut dimuat dalam buku yang dipegang oleh kepala adat. memuat tentang pedoman, patokan atau acuan bertingkahlaku dalam masyarakat yang memuat aturan hukum adat. Tidak semua masyarakat adat memiliki ini, karena hanya dipegang oleh kepala suku sebagai sumber aturan dalam sekelompok masyarakat adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun