Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Adat

3 Januari 2023   23:22 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:40 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Istilah hukum adat pertama kali dicetuskan oleh Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul "De Acheers" yang berarti orang-orang Aceh. Kemudian dilanjutkan oleh seorang tokoh antroplog asal belanda  bernama C. Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul "Het adat Recht Van Nederlands Indie" yang berarti bahwa orang indonesia "Hukum Adat Hindia Belanda" memuat histori mengenai orang-orang penduduk negara indonesia yang taat aturan. Meskipun tidak ada aturan tertulis. Oleh karena itu, negara indonesia oleh belanda dianggap tidak mempunyai hukum.

       Awal mulanya Istilah hukum adat dimasyarakat tidak dikenal. Namun, yang dikenal ialah hukum kebiasaan (custom) dan nila-nilai yang hidup dimasyarakat (living law). Didalam hukum kebiasaan tidak ada sanksi yang mengikat dan memaksa. Kemudian kebiasaan ini melahirkan sistem hukum yang dikenal dengan sistem hukum adat, ketika kebiasaan ini telah menjadi hukum adat maka setiap kebiasaan yang terdapat dimasyarakat sudah menjadi ciri khas serta karakteristik dari mereka yang harus dilakukan apabila tidak dilakukan maka dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum adat yang tentunya akan dikenai sanksi adat, biasanya berupa sanksi sosial dari masyarakat sekitar, seperti Cemoohan, dikucilkan, digunjing, dianiaya, diasingkan dengan tujuan untuk memulihkan kembali nama baik orang yang telah melanggar hukum adat tersebut. Sistem hukum adat terdiri:

  • Hukum adat tatanegara mengatur tentang tata susunan rakyat, seperti: pertanahan, perhutangan.
  • Hukum warga adat mengatur tentang pertalian darah, seperti: turunan pewaris
  • Delik (tindak pidana) tentang kejahatan, kecuali The Nonmalicious Criminal yaitu ketika menurut pendapat umum itu merupakan suatu tindakan kejahatan. Namun, menurut sekelompok orang adat itu merupakan bagian ritual peribadatan yang tidak tergolong kejahatan.

Keputusan Hakim merujuk pada peraturan Perundang-undangan, jika terdapat suatu permasalahan yang belum ada aturannya dalam undang-undang berdasarkan Asas Ius Curia Novit bahwa seorang Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada aturannya, maka hakim dituntut untuk menggali nilai nilai yang hidup dan berlaku dimasyarakat.

Sumber hukum adat 

Sumber hukum adat bersumber dari kebiasaan (custom), diantaranya:

  • Sistem hukum Adat istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  • Kebudayaan tradisional rakyat
  • Ugeran/kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  • Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  • Pepatah adat
  • Yurisprudensi adat
  • Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
  • Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh raja-raja
  • Doktrin tentang hukum adat
  • Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat

Nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakatadat dianut oleh beberapa negara diantaranya Asia Tenggara, China, Jepang, India termasuk Indonesia. Sebagian penduduk di Indonesia saat ini ada yang masih menganut hukum adat, sesuai dengan daerah masing-masing yang terdiri dari beberapa suku diantaranya : Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, Suku Betawi, Suku Dayak, Suku Asmat, Suku Bugis, Suku Madura, Suku Minang, Suku Baduy, Suku Bali, Suku Ambon, Suku Gayo, Suku Tengger, Suku Sasak, Suku Sumbawa, Suku Toraja, Suku Flores, Suku Osing, Suku Mandar. Suku tersebut hingga saat ini ada yang masih menganut hukum adat.


Bentuk Hukum Adat


Berbeda dengan sistem hukum yang berkembang lainnya, hukum adat dikenal dengan hukum yang tidak tertulis. Hukum ini tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Namun didalam hukum adat juga terdapat hukum tertulis, yang biasanya tulisan adat tersebut dimuat dalam buku yang dipegang oleh kepala adat. memuat tentang pedoman, patokan atau acuan bertingkahlaku dalam masyarakat yang memuat aturan hukum adat. Tidak semua masyarakat adat memiliki ini, karena hanya dipegang oleh kepala suku sebagai sumber aturan dalam sekelompok masyarakat adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun