Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Adat

3 Januari 2023   23:22 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:40 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Common Law dikawasan  conquered seperti di Afrika Selatan Common law bertemu dengan sistem hukum civil law yang relative telah ada sebagai warisan kolonial Belanda. Dengan demikian di kawasan ini  sistem hukum afrika selatan sendiri terdiri dari hukum materil belanda dan romawi (civil law) dan hukum acara nya dari (Inggris).

  • Sistem Hukum Anglo Saxon ada sejak abad ke 9 di Inggris, Sistem Hukum ini bersifat (Unwriteen) tetapi tidak mutlak dan tidak sepenuhnya. Sumber hukum bersumber dari keputusan hakim (Judicial Discusess) dikenal kompilasi bahwa seorang Hakim berwenang.

C. Hukum islam 

Sistem hukum pertama kali muncul dan dianut oleh masyarakat arab sebagai awal dari penyebaran agama islam. Hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta. Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida. Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang berisi (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh'i (sebab akibat). Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Syariat Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan perintah Al-Quran dan Sunnah.

Sumber hukum islam 

Sumber hukum islam bersumber dari : Al-Quran, Hadist Sunnah Nabi, Ijma, Qiyas.  Berdasarkan sumber-sumber hukumnya sistem hukum islam dalam hukum fikh terdiri dari 2 hukum pokok:

1. Hukum Rohaniah: Ibadah Syariat kepada allah swt

2. Hukum Duniawi  : Ibadah Fiqh hubungan sesama makhluk allah swt

  • Muamalat, Adalah aturan yang mengatur masalah yang berhubungan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya
  • Munakahat, Adalah aturan yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan termasuk keluarga.
  • Jinayat, Adalah aturan eksekusi tindak pidana yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana
  • Wirasah, adalah mengatur segala masalah yang berhubungan dengan waris.
  • Al-ahkam, adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama, segala Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamsah Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:

a. Wajib, harus; juga dikenal sebagai fardhu, rukn

b. Mustahab atau sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub

c. Mubah, boleh

d. Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)

e. Haram, dilarang (tidak boleh)

  • Siyasa, terbagi menjadi dua yaitu aqdiyah dengan al-khilafah
  • Aqdiyah, yaitu menyangkut peran hakim dalam mendamaikan kedua belah pihak, aqdiyah adalah memisahkan atau mendamaikan dua pihak yang berselisih dengan hukum  Allah SWT. Firman Allah SWT Artinya: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah"(Q.S. Al-Maidah: 49). Dalam hadits juga Rasulullah saw. Bersabda:"hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk syurga, dan dua golongan akan masuk neraka: (1) hakim yang masuk syurga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yangsebenarnya menurut hukum allah), dan ia menghukum dengan yang hak itu. (2) hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak. Hakim itu akan masuk neraka. (3) hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum allah dalam perkara itu. Hakim ini juga akan masuk neraka." (riwayat abu dawud dan lainya).
  • Al-khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia menyangkut tentang cara menyelenggarakan pemerintahan.
  • Muskhasma,  yaitu tentang cara menyelenggarakan peradilan, kehakiman dan hukum acara.

Prinsip-Prinsip Hukum Islam 

Juhaya S. Praja memberikan pengertian Prinsip hukum Islam meliputi prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal. Adapun prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam. Juhaya S. Praja lebih lanjut mengatakan, ada tujuh prinsip umum hukum Islam; prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip Amar ma'ruf nahi munkar, prinsip kebebasan, persamaan, prinsip ta'awun, dan prinsip toleransi.

1. Prinsip Tauhid

Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut : 

1). Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara  Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah. 

2). Prinsip Kedua : Beban hukum (takli'f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut : 

  • Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba' yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya 
    • Al-masaqqah tujlibu at-taysiir  Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan .

2. Prinsip Keadilan 

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi'za'n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Quran kadang diekuifalensikan dengan alqist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25. Term, keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat. Penggunaan term "adil/keadilan" dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut : 

  • QS. Al-Maidah : 8 Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ; 
    • QS. Al-Anam : 152 Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ; 
    • QS. An-Nisa : 128 Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ; 
    • QS. Al-Hujrat : 9 Keadilan sesama muslim ; 
    • QS. Al-Anam :52 Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut. 

Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu   Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit. 

Teori, keadilan teologi Mutazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :  1) al-sala'h wa al-aslah dan  2) al-Husna wa al-qubh.  Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut : 

  • Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan"perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia". 
    • Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal. 

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar

Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan 

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al Kafirun: 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite 

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (alShahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. 

6. Prinsip At-Taawun 

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi 

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. 

Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Quran dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syariat ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.

Bagi Negara indonesia walaupn mayoritas warga negaranya beragama islam, pengaruh agama islam tidak besar dalam bernegara karena asas pembentukan Negara bukanlah menganut ajaran islam.

D. Sistem Hukum adat

Istilah adat berasal dari bahasa arab Adat yang berarti kebiasaan, tingkahlaku yang dilakukan secara :

  • Terus-menerus
  • Berulang-ulang dalam waktu yang lama
  • Diikuti oleh banyak orang, meluas untuk ditiru oleh sekelompok orang diwilayah tertentu
  • Tiap daerah cendrung berbeda,karena memiliki kebiasaan yang berbeda.
  • Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat
  • Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  • Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral
  • Adanya keputusan kepala adat
  • Adanya sanksi/akibat hukum
  • Tidak tertulis
  • Ditaati dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun