Ini adalah prinsip dengan memberi kebebasan dalam beragama, berbicara, berpendapat dalam berbicara dan menulis dan dalam kelompok dan organisasi.
3. Kesamaan
Asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum, hak dan kewajiban yang sama.
4. Kepribadian
Prinsip identitas adalah harga diri, kebanggaan dan keterikatan pada kepribadian dan jati diri suatu bangsa, tumbuh bersama sejarah dan budaya.
5. Demokrasi
Prinsip demokrasi ini menganggap bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama, hak dan kewajiban yang sama.Â
Hal ini karena nasionalisme adalah keputusan untuk hidup bersama, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah, siap hidup sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
6. Prestasi
Prestasi, yaitu cita-cita untuk mewujudkan kemakmuran, kebesaran dan kemanusiaan suatu bangsa.
Nah, itulah sejarah nasionalisme Indonesia dengan prinsip dalam perkembangannya. Sejarah ini jadi bukti bahwa nasionalisme sangat diperlukan dalam kedaulatan sebuah negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H