Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inilah Berbagai Tujuan Hukum Berdasarkan Pandangan Para Ahli!

7 Desember 2022   15:10 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:25 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan hukum sangat penting dalam hal menegakkan keadilan dalam masyarakat. Hukum adalah sebuah peraturan atau adat yang dengan resmi dianggap bersifat mengikat. Tujuan hukum sendiri dijadikan sebagai kaidah dalam berperilaku di masyarakat.

Dalam hidup yang saling berdampingan, terdapat aturan yang wajib untuk dipatuhi. Segala sesuatunya pasti mempunyai tujuan, termasuk hukum. Tujuan hukum ini berkaitan dengan tata tertib yang ada di masyarakat. Tujuan hukum juga memiliki fungsi untuk pengendali sosial.

Tujuan hukum bisa menetapkan standar serta menyelesaikan beragam perselisihan. Tujuan hukum juga dapat melindungi hak serta kebebasan. Berikut ini adalah berbagai tujuan hukum menurut para ahli.

Tujuan Hukum Secara Umum

Tujuan hukum yang paling utama adalah untuk mendapatkan suatu keadilan. Tujuan hukum juga sebagai penegak ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur.

Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, serta tata tertib yang ada di dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum tersebut harus bersendikan kepada keadilan, yaitu asas keadilan di dalam masyarakat.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Sumber: freepik.com
Sumber: freepik.com

1. Gustav Radbruch

Gustav Radbruch mengungkapkan bahwa tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Keadilan perlu memiliki posisi yang pertama dan yang paling utama daripada kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Tujuan hukum menurut Radbruch ini dijadikan sebagai asas prioritas bagi para ahli hukum. Terdapat tiga tujuan hukum yang dikemukakan olehnya, meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

1. Keadilan

Keadilan sudah cukup jika kasus yang sama diperlakukan dengan cara yang sama. Tujuan hukum satu-satunya adalah untuk menegakkan keadilan. Keadilan harus memiliki posisi yang utama dari kepastian hukum dan manfaat.

2. Kepastian

Kepastian merupakan tuntunan utama dalam hukum. Hukum dituntut untuk mempunyai kepastian agar hukum tidak berubah-ubah. Sebuah undang-undang sudah diberlakukan dan akan mengikat untuk setiap orang. Itulah yang menjadikan hukum berbentuk tertulis.

3. Kemanfaatan

Hukum ditujuakn untuk sesuatu yang berfaedah atau bermanfaat. Tujuan hukum adalah untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesa untuk jumlah orang yang banyak.

2. Aristoteles

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai suatu keadilan, artinya bisa memberikan kepada setiap orang atas apa yang telah menjadi haknya. Teori itu sekarang sudah dikenal dengan sebutan teori etis.

3. Roscoe Pound

Menurutnya, terdapat empat tujuan hukum. Yang pertama, untuk menjaga hukum serta ketertiban di dalam masyarakat. Kedua, untuk mempertahankan status quo di dalam masyarakat. Yang ketiga, untuk memungkinkan individu mempunyai kebebasan yang maksimum. dan yang terakhir, sebagai kepuasan maksimal dari kebutuhan para rakyat.

4. Jeremy Bentham

Jeremy Bentham mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan suatu kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang.

5. Mochtar Kusumaatmadja

Menurutnya, tujuan hukum adalah terpelihara serta terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa adanya keteraturan serta ketertiban dalam kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak bisa mengembangkan bakatnya tanpa memiliki kepastian dan keteraturan.

6. S.M Amin

Tujuan hukum menurut S.M Amin adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban bisa terpelihara.

7. Immanuel Kant

Immanuel Kant mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga sebagai pelindung terhadap kebebasan setiap warga negaranya.

Menurutnya, manusia adalah manusia yang mempunyai akal dan bisa berkehendak dengan bebas. Itu yang membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak para warganya. Selain itu, negara juga memiliki tugas dalam menegakkan kebebasan warga negaranya.

8. Thomas Hobbes

Hobbes juga mengatakan bahwa tujuan hukum adalah sebagai kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar itu digunakan untuk keamanan setiap individu. Hukum bisa dijadikan sebagai sebuah alat yang sangat penting. 

Dengan adanya hukum, maka bisa tercipta masyarakat yang aman. Selain itu, tercipta juga sebuah kedamaian di tengah orang liar yang bisa saling memangsa.

9. Jerome Frank

Menurutnya tujuan hukum adalah untuk membuat hukum yang lebih responsif. Tujuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sosial.

Itulah tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dengan adanya hukum di suatu negara diharapkan mampu menertibkan semua masyarakatnya sehingga bisa menghasilkan keteraturan dalam negara.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun