Itulah tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dengan adanya hukum di suatu negara diharapkan mampu menertibkan semua masyarakatnya sehingga bisa menghasilkan keteraturan dalam negara.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!