Tujuan hukum sangat penting dalam hal menegakkan keadilan dalam masyarakat. Hukum adalah sebuah peraturan atau adat yang dengan resmi dianggap bersifat mengikat. Tujuan hukum sendiri dijadikan sebagai kaidah dalam berperilaku di masyarakat.
Dalam hidup yang saling berdampingan, terdapat aturan yang wajib untuk dipatuhi. Segala sesuatunya pasti mempunyai tujuan, termasuk hukum. Tujuan hukum ini berkaitan dengan tata tertib yang ada di masyarakat. Tujuan hukum juga memiliki fungsi untuk pengendali sosial.
Tujuan hukum bisa menetapkan standar serta menyelesaikan beragam perselisihan. Tujuan hukum juga dapat melindungi hak serta kebebasan. Berikut ini adalah berbagai tujuan hukum menurut para ahli.
Tujuan Hukum Secara Umum
Tujuan hukum yang paling utama adalah untuk mendapatkan suatu keadilan. Tujuan hukum juga sebagai penegak ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur.
Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, serta tata tertib yang ada di dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum tersebut harus bersendikan kepada keadilan, yaitu asas keadilan di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
1. Gustav Radbruch
Gustav Radbruch mengungkapkan bahwa tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Keadilan perlu memiliki posisi yang pertama dan yang paling utama daripada kepastian hukum dan kemanfaatannya.
Tujuan hukum menurut Radbruch ini dijadikan sebagai asas prioritas bagi para ahli hukum. Terdapat tiga tujuan hukum yang dikemukakan olehnya, meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
1. Keadilan
Keadilan sudah cukup jika kasus yang sama diperlakukan dengan cara yang sama. Tujuan hukum satu-satunya adalah untuk menegakkan keadilan. Keadilan harus memiliki posisi yang utama dari kepastian hukum dan manfaat.
2. Kepastian
Kepastian merupakan tuntunan utama dalam hukum. Hukum dituntut untuk mempunyai kepastian agar hukum tidak berubah-ubah. Sebuah undang-undang sudah diberlakukan dan akan mengikat untuk setiap orang. Itulah yang menjadikan hukum berbentuk tertulis.