Itulah tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dengan adanya hukum di suatu negara diharapkan mampu menertibkan semua masyarakatnya sehingga bisa menghasilkan keteraturan dalam negara.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!