Dan Nabi SAW melarang penggunaan hal-hal yang najis seperti kotoran hewan dan tulang-tulang mayat untuk melakukan Istijmar, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut:
Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kita beristinja' dengan tahi atau tulang (HR. Muslim Abu Dawud dan Tirmidzi)
5. Haram Diperjual-belikan
Secara umum benda najis itu haram untuk diperjual-belikan. Ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Abu Daud radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, dalam detail-detailnya, para ulama ada beberapa yang sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya hukum terkait najis ini. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak.
Beberapa kalangan mengharamkan jual beli yang dilakukan dengan benda najis dan menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan.Â
Berdasarkan hukum terkait najis di atas bisa dikatakan sebagai dasar yang perlu diperhatikan. Terutama demi sahnya ibadah kita dan beberapa hal yang mungkin masih kerap membuat kita ragu tentang najis tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H