Macam-macam najis dalam Islam memiliki dasar atau landasan hukumnya dari Allah SWT. Baik dalam Al-Qur'an atau hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi SAW. Hukum terkait najis ini menunjukkan pentingnya pengetahuan tentang hal ini karena kita diwajibkan suci dari najis saat beribadah.
Baik ibadah shalat fardhu dan sunnah, membaca Al-Qur'an dan sebagainya. Suci dari najis adalah syarat utama yang harus dilakukan oleh umat muslim saat beribadah.Â
Dalam praktiknya, kita mungkin kerap ragu tentang bagaimana hukum tentang najis tertentu, maka berikut ini penjelasannya:
Hukum Terkait Najis
Ada beberapa peraturan Syariah yang harus dipatuhi mengenai barang-barang yang tidak bersih atau terkontaminasi. Berikut ini hukum terkait najis yang perlu diketahui umat muslim:
1. Menyentuh Najis Bukanlah Dosa
Najis dalam agama samawi sebelumnya melarang orang-orang beriman menyentuh benda-benda najis. Namun, hukum Islam menyatakan bahwa umat Islam tidak berdosa saat menyentuh najis karena tidak melakukan kejahatan dengan menyentuh dengan sengaja.
Konon, Allah telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai kenajisan dalam agama Yahudi. Di antaranya, ketika pakaian menjadi kotor, tidak akan pernah bisa dibersihkan.Â
Jadi, pakaian harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan diganti dengan kain yang baru.
Selain itu, jika benda bersentuhan dengan najis, maka kulitnya harus dikupas. Hal ini karena benda yang terkena najis itu tidak bisa selamanya disucikan. Sedangkan orang muslim tidak diharamkan bersentuhan dengan benda najis.
Asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis tersebut. Bahkan, profesi petugas kebersihan jadi halal dalam agama Islam, meskipun setiap hari berhubungan dengan hal yang najis.
Begitu pula orang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski aktivitasnya bersentuhan dengan darah dan kotoran.Â