Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Hukum Terkait Najis dalam Islam yang Perlu Diketahui Dasarnya!

7 November 2022   19:15 Diperbarui: 7 November 2022   19:27 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by iqbalnuril on Pixabay

Tidaklah ilegal menjadi petugas truk saluran pembuangan, bahkan jika dipenuhi dengan isi septic tank, pakaian, dan tempat harus dibersihkan.

2. Syarat Ibadah

Menyucikan diri dari najis adalah persyaratan yang sah dalam ritual ibadah. Seseorang tidak berhak untuk berdoa kecuali najis dibersihkan dari tubuh, pakaian atau tempat sholat.

Oleh karena itu, diperlukan cara menyucikan diri yang benar, sesuai yang diajarkan oleh ketentuan syariat Islam.

3. Haram Dimakan

Kontak dengan barang-barang najis diperbolehkan, tetapi makan, minum atau mengonsumsi barang-barang yang jelas-jelas najis oleh umat Islam, bahkan untuk tujuan medis itu dilarang. Larangan konsumsi hal-hal najis adalah kriteria pertama dalam daftar makanan haram.

Piring, gelas, dan peralatan makan orang kafir terkadang menimbulkan pertanyaan "bersih atau tidak", padahal sebenarnya air liur dan tubuh orang itu bersih, tidak kotor. Seorang mantan mukmin tidak masalah dengan kemurniannya, seperti dalam kisah hadits berikut ini.

"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada arabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata ke kanan dan ke kanan" (HR. Bukhari)

Tapi masalahnya adalah ketika orang-orang kafir makan makanan yang najis di mata hukum Syariah, seperti anjing, babi, mayat, atau hewan terlarang lainnya, piring lama mereka secara otomatis diganti. 

Pada prinsipnya, para ulama tidak melarang jika sisa-sisa benda yang sebelumnya kotor tidak terlihat dari luar pada bekas piringan. Lalu, apakah alat-alat makan bekas mereka itu selalu menjadi najis walaupun sudah dicuci dan secara zahir tidak tampak?

Para ulama pada umumnya tidak mengharamkannya bila tidak tampak secara zahir sisa bekas benda-benda najis tersebut di dalam alat-alat makan bekas mereka. Namun, muslim hanya dimakruhkan jika mereka makan sesuatu dari wadah bekas orang kafir yang belum dibersihkan atau disucikan. 

Jadi, hukumnya tidak boleh dan jadi makanan haram. Semua ini sah jika hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, jika wadah terlihat kotor, makanan dari wadah itu dilarang kecuali wadah dibersihkan.

4. Haram Digunakan Beristijmar

Beristijmar merupakan cara membersihkan dan menyucikan sisa bekas buang air kecil atau buang air besar.Jika kamu menggunakan sesuatu selain air, itu disebut istijmar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun