Sebagai warga negara yang baik, kita tentu perlu memahami apa saja hak dan kewajiban kita. Dalam praktiknya, kesalahan memahami perbedaan hak dan kewajiban dapat menimbulkan penyimpangan, terutama peran kita sebagai warga negara.Â
Hal ini bisa dikaitkan dengan dasar negara yang mencerminkan contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat memberi poin penting bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.Â
Pengertian Warga Negara
Sebelum membahas hak dan kewajiban sebagai warga negara, lalu apa arti warga negara itu sendiri? Warga negara adalah mereka yang merupakan bagian dari penduduk, unsur negara.
Warga negara didefinisikan terjemahan dari kewarganegaraan sebagai anggota komunitas yang membentuk bangsa. Singkatnya, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai bangsa.Â
Sebagai anggota negara, warga negara memiliki status khusus dalam hubungannya dengan negara. Mereka memiliki keterkaitan hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara berdasarkan Pasal 26 UUD 1945. Ini mengacu pada orang Indonesia asli dan negara lain yang disahkan sebagai warga negara.Â
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia dianggap telah menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang, perjanjian atau peraturan yang berlaku mulai tahun 2012 dan seterusnya.
Negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan prinsip-prinsip kewarganegaraan individu. Ada dua pedoman dalam penerapan asas kewarganegaraan yaitu asas kewarganegaraan sejak lahir dan asas kewarganegaraan karena perkawinan.
Namun, sebelum Negara memutuskan siapa yang menjadi warga negara, maka negara memberikan hak kepada setiap orang untuk memeluk suatu agama, untuk beribadat menurut agama itu, untuk memilih pendidikan dan pendidikan, untuk memilih profesi.Â
Harus diakui bahwa kita memiliki memiliki hak untuk bertempat tinggal dan meninggalkan Negara serta meninggalkan Negara kembali di tempat yang dipilihnya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E(1) UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa"
Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
Berhak beribadah sesuai dengan pilihan agama dan kepercayaan.
Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaan.
Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
Wajib menghormati kepercayaan agama lain.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia"
Berhak ikut serta dalam bela negara.
Berhak untuk menjadi abdi negara.
Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika.
Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Berhak mengeluarkan pendapat.
Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Berdasarkan lima sila Pancasila di atas, berikut ini contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara:
1. Contoh Hak Sebagai Warga Negara
Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.Â
Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan contohnya BPJS Kesehatan.
Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah contohnya transportasi umum dan jalan tol.Â
Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
2. Contoh kewajiban Sebagai Warga Negara
Wajib membayar pajak tepat pada waktunya contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
 Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
Wajib menaati peraturan lalu lintas, contohnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum contohnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
Wajib melakukan bela negara, contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Nah, itulah contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Apakah kamu sudah merasa menerima hak dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti contoh di atas?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI