Mohon tunggu...
Gracia Fortuna
Gracia Fortuna Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Bullying terhadap Perkembangan Mental Remaja Gen Z

22 Februari 2023   13:57 Diperbarui: 22 Februari 2023   14:03 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan suatu tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku karena merasa memiliki kekuasaan atau lebih dominan dibandingkan dengan korban bullying. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) RI menyatakan "bullying atau penindasan/perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus" (Indonesia, 2022). 

Sedangkan pengertian bullying menurut Coloroso menyatakan bahwa "bullying adalah tindakan intimidasi yang dilakukan pihak yang kuat kepada pihak yang lemah." (Wirawan, 2019). 

Kini, istilah bullying sangat tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia karena telah banyak sekali berita tentang kasus bully di Indonesia sebagai kasus penindasan dan kekerasan di semua kalangan usia baik anak-anak, remaja hingga dewasa. 

Pada era globalisasi saat ini, seluruh masyarakat dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang memicu kasus bully dapat terjadi kapanpun, dimanapun kita berada.  

Pada saat ini jenis-jenis bullying terbagi atas banyak jenis yakni, kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku tidak verbal secara langsung, perilaku tidak verbal secara tidak langsung, cyberbullying, pelecehan seksual. 

Dengan seiring waktu berjalan, jika kasus bully tidak ditanggani dengan cepat perkembangan mental remaja saat ini dapat sangat terpengaruhi ketika mereka menjalankan kegiatan sehari-hari. 

Bullying juga dapat menimbulkan banyak sekali dampak negatif terutama terhadap korban, korban dapat mengalami depresi, insecure, perilaku anti-sosial, dan bahkan dapat mengakhiri hidupnnya sendiri. 

Tujuan kami melaksanakan penelitian ini adalah untuk dapat mengingatkan masyarakat bahwa bullying merupakan hal yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan mental remaja. Kesehatan mental remaja menjadi dampak terbesar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Tindakan bullying saat ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, terkhusus di kalangan remaja pasti mengetahui apa itu bullying. Manusia merupakan makhluk sosial yang membutukan sosialisasi antar manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Namun cukup disayangkan, tindakan bullying tidak dapat dihindari, karena pasti ada orang-orang tanpa hati nurani melukai perasaan orang lain yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Tindakan bullying merupakan sebuah tindakan yang sangat berdampak besar bagi perkembangan mental remaja dalam kehidupan sosial. 

Setelah melihat dua perbandingan pengertian menurut Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Coloroso dapat disimpulkan bahwa keduanya menyatakan bahwa bullying merupakan sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk kepuasan pelaku terhadap korban yang lebih lemah. 

Hal ini dapat merubah pola pikir korban yang akan menepatkan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa atau lemah, sehingga membuat korban akan menjadi orang yang sulit untuk bersosialisasi.

Penyebab seseorang melakukan sebuah tindakan bullying dikarenakan oleh banyak faktor. Faktor-faktor ini dapat timbul dari lingkungan keluarga yang di mana orang tua secara sadar maupun tidak sadari melampiaskan rasa kesal atau amarahnya kepada anaknya sehingga sang anak mulai terpengaruhi oleh sikap dan perilaku kedua orang tuanya dalam memperlakukannya sehari-hari di rumah dengan melakukannya atau mempraktekannya kepada orang lain, seperti temannya. Kedua, lingkungan sekolah dapat menyebabkan tingkat bullying semakin meningkat, ketika pihak sekolah mengabaikan keberadaan tindakan bullying yang berdampak kepada murid-murid sebagai pelaku merasa bahwa posisi mereka kuat terhadap perilaku untuk dapat melakukan intimidasi terhadap murid lain. 

Hal ini dapat terjadi karena sang pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dan keberadaannya diabaikan oleh pihak sekolah dengan beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan hanya sekedar candaan oleh teman sebaya. Ketiga, kondisi lingkungan sosial dengan adanya keberadaan posisi maupun tingkatan orang-orang yang memiliki ekonomi berkecukupan lebih sering menindas orang-orang dengan kondisi yang lebih rendah yang bertujuan untuk membuat mereka semakin lemah dan motif lainnya. 

Keempat tayangan televisi atau media cetak, sebanyak 56,9% anak meniru adegan-adengan film yang ditonton, umumnya mereka akan secara tidak sadar meniru geraknya sebesar 64% dan perkataanya sebesar 43%. Kelima, faktor kelompok sebaya dapat mempengaruhi bagaimana seseorang berperilaku dengan mencontohkannya dari apa yang biasa dilakukannya.

Setelah data dikumpulkan dari kasus bullying yang ada di Indonesia. Data terakhir yang terkumpul berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan bahwa kasus bullying dengan kekerasan fisik dan mental yang terjadi di lingkungan sekolah sebanyak 226 kasus yang termasuk 18 kasus bullying di dunia maya atau media sosial. 

Tidak hanya itu, data yang telah diriset yang pernah dirilis oleh Programme for International Students Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa sebanyak 41,1 persen siswa di Indonesia telah mengaku bahwa pernah mengalami perundungan dari teman sebayanya. Indonesia sendiri menempati posisi urutan kelima tertinggi dari 78 negara dengan catatan sebagai negara yang paling banyak mencatat kasus perundungan di lingkungan sekolah. 

Data keinginan remaja untuk mengakhiri hidupnya ketika mendapatkan tindakan bullying cukup besar "dampak dari bullying tersebut menyebabkan 1 dari 20 atau 20,9 persen remaja di Indonesia memiliki keinginan untuk bunuh diri." (Peren, 2022)

Semua tindakan bullying yang dilakukan pelaku tersebut akan menimbulkan dampak fisik hingga psikologis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental bagi para korbannya. Sudah banyak korban bullying terkhusus remaja yang terpengaruh kesehatan mentalnya. Hal ini mengakibatkan mereka mengalami kesulitan dalam kehidupan sosial dan cenderung mencoba untuk menarik diri dari lingkungan sosial. 

Korban yang mengalami hal ini tentu dapat menghambat proses dalam perkembangan diri sehingga mereka akan mengalami kesulitan ketika berinteraksi dengan lingkungannya. Kasus bullying juga sudah marak di Indonesia sehingga remaja zaman sekarang banyak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Menurut "Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization (WHO)) yang mengatakan 1 dari 4 remaja di usia ini menderita gangguan kesehatan jiwa." (Lestari, 2022)

Kesehatan mental merupakan kondisi di mana batin, kendali emosi dan pikiran berada di situasi yang stabil. Menurut World Health Organization atau WHO "kesehatan mental adalah kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar. Sederhananya, individu dapat bekerja secara produktif dan menghasilkan serta berperan di lingkungannya." (Nugraha, 2021). 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 yang tertera menyatakan bahwa sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan mental sangatlah penting bagi kehidupan manusia terutama remaja yang sedang dalam tahap proses bertumbuh, karena kesehatan mental seseorang akan membentuk jati diri mereka kedepan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 

Kesehatan mental yang kita miliki dan orang lain harus dijaga dengan baik agar tidak mengalami gangguan kesehatan mental. Ketika seseorang menderita gangguan mental dapat menghambat aktivitas kehidupan sehari-hari dengan perasaan yang selalu di ombang-ambing oleh kecemasan. Hal yang dialami korban dapat berakhir dengan kematian jika permasalahan bullying tidak ditangani segera oleh pihak yang bertanggung jawab. 

Seseorang yang mengalami gejala gangguan mental (neurosis) dan penyakit jiwa (psikosis) akan dapat terlihat dari tingkah laku yang dilakukan, seperti delusi (meykini sesuatu yang tidak nyata menjadi nyata), halusinasi (merasakan hal yang sebenarnya tidak nyata), mood swing (perasaan hati yang kian berubah), kecemasan, gangguan makan, pola tidur yang menjadi berantakan, penyalagunaan pengunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang), kecanduan akan alkohol atau nikotin, bertingkah laku yang tidak wajar (teriak-teriak, tertawa, dan lain sebagainya).

Bullying memiliki dampak negatif yang cukup besar terutama terhadap kesehatan mental remaja. "Bullying akan membuat anak-anak atau remaja merasa tidak nyaman" (Kevin, 2022). Gangguan mental yang dialami oleh korban bullying beragam, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, munculnya perasaan rendah diri, tidak bisa bersosialisasi, mengisolasi diri, memiliki keinginan untuk membunuh diri. 

Pertama depresi dan kecemasan, ketika seseorang yang telah mengalami tindakan bullying terhadap dirinya akan merasa lebih cemas dan tertekan, sehingga mengakibatkan gangguan psikosomatis. 

Contohnya, seorang murid merasa khawatir, pusing, dan ragu untuk pergi ke sekolah. Kedua Gangguan Tidur, tindakan bullying juga akan mempengaruhi pola tidur seseorang. Sebab, bullying dapat membawa efek negatifnya kepada mimpi korban. Sehingga, mereka akan lebih sering terbangun di tengah malam, yang disebabkan oleh mimpi buruk.

Keempat rendah diri, salah satu pengaruh bullying terhadap kesehatan mental ialah anak akan menjadi rendah diri dan merasa dirinya tidak berharga. Tentunya, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan sosial emosional remaja hingga dewasa. Kelima tidak bisa berosialisasi, remaja yang mengalami bullying akan tidak percaya diri dan merasa dirinya tidak sepadan dengan teman-temannya. Perasaan rendah diri bisa terbawa hingga dewasa dan dia akan kehilangan kemampuan untuk berteman.  

Keenam mengisolasi diri, korban bullying akan menarik diri dari segala kehidupan sosial dan memilih untuk hidup sendiri. Mereka tidak mau menjalin pertemanan dengan orang lain karena takut di bully.  Ketujuh memiliki keinginan untuk membunuh diri, pengaruh bullying terhadap kesehatan mental remaja tidak boleh disepelekan. Remaja yang mengalami bullying bisa mengalami depresi yang tak berujung hingga memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup. Anak bisa merasa minder dan tidak berharga sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri. 

Salah satu contoh kasus bullying di Indonesia yaitu, seorang siswa berinisial MS yang berusia 14 tahun dan mengeyam pendidikan di SMPN 18 Tangerang Selatan. Nasib tragis yang MS alami harus segera ditangani oleh pihak rumah sakit karena mengalami luka sobek pada bagian kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata dan wajah. 

Hal ini disebabkan karena MS menjadi korban bullying sekelompok siswi dari kelas yang berbeda. Kejadian pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 09.30 WIB ketika jam istirahat ada seelompok siswi yang berisi 3 orang mendatangi kelas MS. Sekelompok siswi tersebut memaksa MS untuk dapat mendaftar dirinya dalam pertandingan futsal. 

MS menolak ajakan sekelompok siswi tersebut, tanpa alasan sekelompok siswi itu cekcok dengan MS dan melakukan tindakan penganiayaan ke MS dengan menggunakan batu sebagai senjata dalam pemukulan wajah MS. MS dilarikan ke rumah sakit dan tidak dapat mengikuti pembelajaran sekolah yang pada saat itu MS sedang menjalankan Ujian Tengah Semester (UTS). Akibat dari kejadian yang ditimpa MS membuat MS menjadi lebih takut dalam bersosialisasi atau mengenal orang baru.

Tindakan bullying dapat ditegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu tindakan atau aksi yang negatif, manipulatif dan juga sangat agresif.  Ketika seseorang melakukan, mengatakan bahkan membiarkan tindakan bullying tersebut terjadi, maka mereka akan mendapatkan saksi. Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") pada passal 80 dan pada pasal 76C UU 35/2014 saksi yang akan didapatkan adalah "Penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan atau dikenakan denda sebesar adalah Rp 72.000.000". Pada peraturan ini juga mengatakan bahwasannya jika korban mengalami 5 luka pada tubuhnya, maka pelaku akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Apabila korban meninggal pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.

Banyak sekali solusi yang ditawaran untuk dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik lagi di kedepan hari. Solusi dari bullying atau cara menghentikannya ada banyak, yakni dengan cara memberhentikan tindakan saat terjadi bullying. Hal ini sangatlah diperlukan karena ini dapat mencegah tindakan tersebut terulang kembali yang membutuhkan inisiatif dari orang lain untuk bergerak memberhentikan tindakan bullying yang mereka lihat secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, mengambil bukti atau merekam bukti untuk dapat dilaporkan ke pihak yang lebih tinggi. Jika kejadian tersebut terjadi di sekolah, maka dapat dilaporkan kepada pihak sekolah yang bertanggung jawab untuk menindak lanjuti para pelaku tindakan bullying. 

Teruntuk korban bully solusi yang tepat dengan cara jangan takut untuk melaporkan tindakan bullying kepada pihak yang berwenang. Jika tidak segera dilaporkan para pelaku akan dengan sangat mudah untuk mengulangi perbuatan mereka karena merasa tindakan yang mereka lakukan tidak menciptakan dampak buruk. Cara lain yang dapat dilakukan para korban dengan cara, berbaurlah juga dan memperbanyak teman yang memiliki sifat positif atau membangun karakter yang baik. 

Jika ingin membantu korban bullying, kita dapat membantu mereka dengan berteman dan melindungi mereka dari pelaku bullying. Jika melihat teman atau orang lain mendapatkan bullying, kita dapat membantu untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. Bagi para korban yang merasa ketika kesehatan mentalnya memburuk segera memeriksakan diri ke dokter atau ketika kita melihat teman kita dalam kondisi yang tidak baik-baik saja segera bawa mereka kepada pihak yang dapat menangani permasalahan ini agar kondisi korban tidak memburuk.

Dapat kami simpulkan bahwasannya tindakan bullying merupakan tindakan yang salah dan dapat menghasilkan dampak yang cukup buruk bagi kesehatan mental remaja hingga kematian yang disebabkan oleh tindakan bullying. Namun, cukup disayangkan banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang peduli akan tindakan bullying maupun kesehatan mental pada remaja. 

Dengan memberikan penanganan yang tepat kepada korban bully dapat membantu mereka pulih dan bangkit kembali dari trauma masa lalu yang dia dapatkan. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama lebih peduli dan peka akan kondisi lingkungan sekitar kita. Dengan hal ini dapat mengurangi angka kasus bullying dan lingkungan dapat menjadi terasa lebih aman, nyaman dan tentram.

Disusun oleh:

  • Darrel Baren Wibowo 
  • Gracia Fortuna 
  • Maria Annabella Galuh Pramesw Ari 
  • Nadine Hassiant Purba
  • Saud Gerald River Napitupulu 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun