Tindakan bullying dapat ditegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu tindakan atau aksi yang negatif, manipulatif dan juga sangat agresif. Â Ketika seseorang melakukan, mengatakan bahkan membiarkan tindakan bullying tersebut terjadi, maka mereka akan mendapatkan saksi. Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") pada passal 80 dan pada pasal 76C UU 35/2014 saksi yang akan didapatkan adalah "Penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan atau dikenakan denda sebesar adalah Rp 72.000.000". Pada peraturan ini juga mengatakan bahwasannya jika korban mengalami 5 luka pada tubuhnya, maka pelaku akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Apabila korban meninggal pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Banyak sekali solusi yang ditawaran untuk dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik lagi di kedepan hari. Solusi dari bullying atau cara menghentikannya ada banyak, yakni dengan cara memberhentikan tindakan saat terjadi bullying. Hal ini sangatlah diperlukan karena ini dapat mencegah tindakan tersebut terulang kembali yang membutuhkan inisiatif dari orang lain untuk bergerak memberhentikan tindakan bullying yang mereka lihat secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, mengambil bukti atau merekam bukti untuk dapat dilaporkan ke pihak yang lebih tinggi. Jika kejadian tersebut terjadi di sekolah, maka dapat dilaporkan kepada pihak sekolah yang bertanggung jawab untuk menindak lanjuti para pelaku tindakan bullying.Â
Teruntuk korban bully solusi yang tepat dengan cara jangan takut untuk melaporkan tindakan bullying kepada pihak yang berwenang. Jika tidak segera dilaporkan para pelaku akan dengan sangat mudah untuk mengulangi perbuatan mereka karena merasa tindakan yang mereka lakukan tidak menciptakan dampak buruk. Cara lain yang dapat dilakukan para korban dengan cara, berbaurlah juga dan memperbanyak teman yang memiliki sifat positif atau membangun karakter yang baik.Â
Jika ingin membantu korban bullying, kita dapat membantu mereka dengan berteman dan melindungi mereka dari pelaku bullying. Jika melihat teman atau orang lain mendapatkan bullying, kita dapat membantu untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. Bagi para korban yang merasa ketika kesehatan mentalnya memburuk segera memeriksakan diri ke dokter atau ketika kita melihat teman kita dalam kondisi yang tidak baik-baik saja segera bawa mereka kepada pihak yang dapat menangani permasalahan ini agar kondisi korban tidak memburuk.
Dapat kami simpulkan bahwasannya tindakan bullying merupakan tindakan yang salah dan dapat menghasilkan dampak yang cukup buruk bagi kesehatan mental remaja hingga kematian yang disebabkan oleh tindakan bullying. Namun, cukup disayangkan banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang peduli akan tindakan bullying maupun kesehatan mental pada remaja.Â
Dengan memberikan penanganan yang tepat kepada korban bully dapat membantu mereka pulih dan bangkit kembali dari trauma masa lalu yang dia dapatkan. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama lebih peduli dan peka akan kondisi lingkungan sekitar kita. Dengan hal ini dapat mengurangi angka kasus bullying dan lingkungan dapat menjadi terasa lebih aman, nyaman dan tentram.
Disusun oleh:
- Darrel Baren WibowoÂ
- Gracia FortunaÂ
- Maria Annabella Galuh Pramesw AriÂ
- Nadine Hassiant Purba
- Saud Gerald River NapitupuluÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H