Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baim Wong, Citayam Fashion Week, dan Kekayaan Intelektual Komunal

25 Juli 2022   22:50 Diperbarui: 26 Juli 2022   18:44 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanpa dilegalisasi dan didaftarkanpun Citayam Fashion Week, HAK MORAL nya sudah dilindungi negara oleh Indikasi Asal (Pasal 65 Undang Undang No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Ramai Pro dan Kontra di Media Sosial tentang keputusan Baim Wong dan Indigo yang mendaftarkan merek atas Citayam Fashion Week di Direktorat Jendral Hak Dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), banyak artis dan bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyayangkan keputusan ini. 

Masyarakat dan netizen pun membuat slogan sindiran kepada tindakan Baim Wong dan Indigo ini yaitu, Create by The Poor, Stolen By The Rich yang artinya diciptakan oleh Kaum Papa namun dicuri oleh Orang Kaya. Sungguh sindiran yang seharusnya membuat Baim Wong dan Indigo seyogyanya Introspeksi diri.

Apakah pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week ini legal sesuai Perundang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang menganut asas 'First To File" (Pendaftar Pertama)? Dan apakah bisa didaftarkan atas nama perorangan? Yuk Lihat bahasannya.

Kekayaan Intelektual Komunal

Citayam Fashion Week ini mengandung unsur TEMPAT yaitu kata Citayam yang merupakan suatu daerah (geografis) di Depok Jawa Barat dan dari awal mula terbentuknya pun merupakan prakarsa komunitas anak muda dari Citayam dan Bojong Gede Depok sehingga menurut Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, masuk dalam katagori Hak Kekayaan Inteletual Komunal.

Dari awal seharusnya Direktorat Jendral HAKI sudah menolak pendaftaran Merek atas Citayam Fashion Week ini karena mengandung kata "Citayam" sebagai Indikasi Asal Dan Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal. Nama suatu wilayah Geografis TIDAK BOLEH DIDAFTARKAN karena merupakan Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu pendaftaran mereka memiliki Salah satu persyaratan penting yaitu "tidak boleh mengandung kata yang bersifat UMUM" seperti nama tempat seperti CITAYAM. 

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kumham : PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT KOMUNAL DI INDONESIA. Robiatul Adawiyah dan Rumawi 2021) dan terdiri dari beberapa macam yaitu:

1. Ekspresi budaya tradisional/EBT (tradisional culture expressions/TCEs), adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. 

UU No. 28 Tahun 2014 pada pasal 38 ayat 1 menyebutkan ekspresi budaya tradisional ini mencakup salah satu atau kombinasi dari segala jenis kesenian dan karya sastra seperti musik, gerak dan tari, prosa, drama, teater, segala jenis seni rupa dan yang terakhir adalah upacara adat. 

Cara melindungi ekspresi budaya tradisional adalah dengan adanya pemusatan dan dokumentasi nasional melalui Seksi Ekspresi Budaya Tradisional dalam Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional.

2. Pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Pengetahuan tradisional ini dihasilkan dari interaksinya terhadap alam dan atau interpretasi dari interaksi dengan lingkungan sosial dan budaya serta pengalaman spiritualnya. Pengetahuan tradisional ini sesungguhnya sangat berperan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia

3. Indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication), adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis (kedua hal ini diatur dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

4. Sumber daya genetik , adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Indikasi Asal, Indikasi Geografis dan Communal Branding sebagai Kekayaan Komunal

Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20/ 2016 ada dua jenis hak kekayaan intelektual komunal yang diatur disana yaitu Indikasi Asal dan Indikasi Geografis. 

Kedua Indikasi ini merujuk pada TEMPAT, atau DAERAH darimana Kekayaan Intelektual itu berasal seperti Rendang Padang, Kopi Sidikalang, Bika Ambon, Jeruk Bali, Dodol Depok dan juga termasuk "CITAYAM" FASHION WEEK karena merujuk pada nama tempat yaitu daerah Citayam DEPOK. 

Sebetulnya tanpa didaftarkan pun Citayam Fashion Week karena mengandung unsur Indikasi Asal sudah DILINDUNGI OLEH NEGARA tanpa perlu Baim Wong dan Indigo mengatakan bahwa pendaftaran mereka atas Citayam Fashion Week adalah agar perhelatan tersebut legal atau dilindungi oleh Negara, karena : 

"Tanpa dilegalisasi dan didaftarkanpun, Citayam Fashion Week , HAK MORAL nya sudah dilindungi negara oleh Indikasi Asal (Pasal 65 Undang Undang No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)"

Dalam pasal  65 UU No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dikatakan bahwa: Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. Indikasi Asal tidak perlu didaftarkan karena hak moralnya langsung dilindungi oleh negara.

Namun seandainya komunitas atau Pemerintah ingin memperluas haknya tidak sekedar hak moral maka dapat didaftarkan Indikasi Geografisnya. 

Indikasi Geografis (pasal 61 UU No 20/ 2016) adalah  suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan dan ini terlihat dari kata CITAYAM yang dipakai pada frasa comunal branding CITAYAM FASHION WEEK.

Lalu apakah Citayam Fashion Week ini masuk dalam katagori produk? Tentu SAJA. Dalam Ilmu Marketing, pengertian Produk adalah "is the item offered for sale" atau SEGALA SESUATU YANG BISA DIJUAL. Apapun yang bisa dijual termasuk barang, Jasa, event, acara masuk katagori PRODUK Dan Citayam Fashion Week adalah Produk Kepemilikan Komunal.

"Sayangnya pemerintah belum memasukkan Communal Branding atau Merek Komunal dalam ketentuan perundangan tentang Hak Kekayaan Intelektual sehingga ditakutkan dengan Metoda First to File atau Pendaftar pertama membuat  para Kapitalis akan dengan semena mena mencaplok kreatifitas masyarakat lokal atau masyarakat akar rumput yang buta hukum sekaligus buta akan potensi besar Brand mereka seperti Jeje dan Boge yang merupakan inspirator dari Citayam Fashion Week ini". 

Communal Brand, Communal Branding Dan Regional Branding 

Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis  hanya mengatur tentang Merek Perorangan dan Merek Bersama, sedang Merek Masyarakat atau Merek Komunal belum diatur dalam Undang-Undang tersebut, padahal Gubernur Jawa Timur telah mengembangkan Communal Branding di Jawa Timur, namun adalah tidak berguna hal tersebut jika negara tidak memiliki itikad baik untuk melindungi hal tersebut. Citayam Fashion Week juga bisa dimasukkan ke  dalam Katagori Communal Branding atau Merek Komunal.

Communal Brand, Communal Branding merujuk pada merek yang dimiliki secara komunal atau Merek yang dimiliki oleh masyarakat contoh selain Citayam Fashion Week adalah Jogja Istimewa, Bogor Tegar Beriman, atau SCBD Fashion Show dan lain lain. 

Communal Brand ini cakupannya luas baik merk yang dimiliki oleh masyarakat International, Nasional atau Daerah atau yang disebut Regional Branding. 

Regional Brand/ Regional Branding   merupakan sebagai strategi dari suatu negara atau daerah untuk membuat positioning yang kuat di dalam benak target pasar yang ditetapkan, seperti layaknya positioning sebuah produk atau jasa, sehingga negara dan daerah tersebut dapat dikenal secara luas di seluruh dunia. Jogja Istimewa atau Citayam Fashion Week ini bisa dimasukkan juga ke dalam katagori ini.

Baik Communal Branding, Regional Branding atau National Branding yang Intinya untuk melindungi kepemilikan masyarakat secara bersama belum dilindungi oleh negara dalam perangkat perundangan di bidang Kekayaan Intelektual sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pemodal besar yang pastinya diuntungkan dengan model pendaftaran HAKI di Indonesia yang berprinsip first to file, siapa yang daftar duluan Itulah pemilik mereka tersebut. 

Sedangkan tidak adanya pengaturan tentang Merek Komunal berpotensi Merek Merek masyarakat ini didaftarkan sebagai Merek Pribadi. 

Mohon Baim Wong Dan Indigo tidak  mengambil kesempatan dan keuntungan dari hasil kreatifitas orang lain karena secara etika hal itu tidak dibenarkan, dan mohon agar Dirjen HAKI mereview dengan benar atas pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week ini dan  agar prinsip "First To File" tidak seolah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap KAPITALISME dan abai terhadap hak-hak masyarakat dan komunitas akar rumput. 

Pemerintah juga segera mungkin harus merevisi dan menambah ketentuan tentang Merek Komunal, Merek regional Serta Merek masyarakat dalam UU Merek Dan Indikasi Geografis agar Hak Hak masyarakat secara bersama dalam Hal ini Merek bersama atau Merek Komunal bisa dilindungi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun