Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baim Wong, Citayam Fashion Week, dan Kekayaan Intelektual Komunal

25 Juli 2022   22:50 Diperbarui: 26 Juli 2022   18:44 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indikasi Geografis (pasal 61 UU No 20/ 2016) adalah  suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan dan ini terlihat dari kata CITAYAM yang dipakai pada frasa comunal branding CITAYAM FASHION WEEK.

Lalu apakah Citayam Fashion Week ini masuk dalam katagori produk? Tentu SAJA. Dalam Ilmu Marketing, pengertian Produk adalah "is the item offered for sale" atau SEGALA SESUATU YANG BISA DIJUAL. Apapun yang bisa dijual termasuk barang, Jasa, event, acara masuk katagori PRODUK Dan Citayam Fashion Week adalah Produk Kepemilikan Komunal.

"Sayangnya pemerintah belum memasukkan Communal Branding atau Merek Komunal dalam ketentuan perundangan tentang Hak Kekayaan Intelektual sehingga ditakutkan dengan Metoda First to File atau Pendaftar pertama membuat  para Kapitalis akan dengan semena mena mencaplok kreatifitas masyarakat lokal atau masyarakat akar rumput yang buta hukum sekaligus buta akan potensi besar Brand mereka seperti Jeje dan Boge yang merupakan inspirator dari Citayam Fashion Week ini". 

Communal Brand, Communal Branding Dan Regional Branding 

Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis  hanya mengatur tentang Merek Perorangan dan Merek Bersama, sedang Merek Masyarakat atau Merek Komunal belum diatur dalam Undang-Undang tersebut, padahal Gubernur Jawa Timur telah mengembangkan Communal Branding di Jawa Timur, namun adalah tidak berguna hal tersebut jika negara tidak memiliki itikad baik untuk melindungi hal tersebut. Citayam Fashion Week juga bisa dimasukkan ke  dalam Katagori Communal Branding atau Merek Komunal.

Communal Brand, Communal Branding merujuk pada merek yang dimiliki secara komunal atau Merek yang dimiliki oleh masyarakat contoh selain Citayam Fashion Week adalah Jogja Istimewa, Bogor Tegar Beriman, atau SCBD Fashion Show dan lain lain. 

Communal Brand ini cakupannya luas baik merk yang dimiliki oleh masyarakat International, Nasional atau Daerah atau yang disebut Regional Branding. 

Regional Brand/ Regional Branding   merupakan sebagai strategi dari suatu negara atau daerah untuk membuat positioning yang kuat di dalam benak target pasar yang ditetapkan, seperti layaknya positioning sebuah produk atau jasa, sehingga negara dan daerah tersebut dapat dikenal secara luas di seluruh dunia. Jogja Istimewa atau Citayam Fashion Week ini bisa dimasukkan juga ke dalam katagori ini.

Baik Communal Branding, Regional Branding atau National Branding yang Intinya untuk melindungi kepemilikan masyarakat secara bersama belum dilindungi oleh negara dalam perangkat perundangan di bidang Kekayaan Intelektual sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pemodal besar yang pastinya diuntungkan dengan model pendaftaran HAKI di Indonesia yang berprinsip first to file, siapa yang daftar duluan Itulah pemilik mereka tersebut. 

Sedangkan tidak adanya pengaturan tentang Merek Komunal berpotensi Merek Merek masyarakat ini didaftarkan sebagai Merek Pribadi. 

Mohon Baim Wong Dan Indigo tidak  mengambil kesempatan dan keuntungan dari hasil kreatifitas orang lain karena secara etika hal itu tidak dibenarkan, dan mohon agar Dirjen HAKI mereview dengan benar atas pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week ini dan  agar prinsip "First To File" tidak seolah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap KAPITALISME dan abai terhadap hak-hak masyarakat dan komunitas akar rumput. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun