Pemerintah juga segera mungkin harus merevisi dan menambah ketentuan tentang Merek Komunal, Merek regional Serta Merek masyarakat dalam UU Merek Dan Indikasi Geografis agar Hak Hak masyarakat secara bersama dalam Hal ini Merek bersama atau Merek Komunal bisa dilindungi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!