Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baim Wong, Citayam Fashion Week, dan Kekayaan Intelektual Komunal

25 Juli 2022   22:50 Diperbarui: 26 Juli 2022   18:44 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara melindungi ekspresi budaya tradisional adalah dengan adanya pemusatan dan dokumentasi nasional melalui Seksi Ekspresi Budaya Tradisional dalam Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional.

2. Pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Pengetahuan tradisional ini dihasilkan dari interaksinya terhadap alam dan atau interpretasi dari interaksi dengan lingkungan sosial dan budaya serta pengalaman spiritualnya. Pengetahuan tradisional ini sesungguhnya sangat berperan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia

3. Indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication), adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis (kedua hal ini diatur dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

4. Sumber daya genetik , adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Indikasi Asal, Indikasi Geografis dan Communal Branding sebagai Kekayaan Komunal

Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20/ 2016 ada dua jenis hak kekayaan intelektual komunal yang diatur disana yaitu Indikasi Asal dan Indikasi Geografis. 

Kedua Indikasi ini merujuk pada TEMPAT, atau DAERAH darimana Kekayaan Intelektual itu berasal seperti Rendang Padang, Kopi Sidikalang, Bika Ambon, Jeruk Bali, Dodol Depok dan juga termasuk "CITAYAM" FASHION WEEK karena merujuk pada nama tempat yaitu daerah Citayam DEPOK. 

Sebetulnya tanpa didaftarkan pun Citayam Fashion Week karena mengandung unsur Indikasi Asal sudah DILINDUNGI OLEH NEGARA tanpa perlu Baim Wong dan Indigo mengatakan bahwa pendaftaran mereka atas Citayam Fashion Week adalah agar perhelatan tersebut legal atau dilindungi oleh Negara, karena : 

"Tanpa dilegalisasi dan didaftarkanpun, Citayam Fashion Week , HAK MORAL nya sudah dilindungi negara oleh Indikasi Asal (Pasal 65 Undang Undang No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)"

Dalam pasal  65 UU No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dikatakan bahwa: Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. Indikasi Asal tidak perlu didaftarkan karena hak moralnya langsung dilindungi oleh negara.

Namun seandainya komunitas atau Pemerintah ingin memperluas haknya tidak sekedar hak moral maka dapat didaftarkan Indikasi Geografisnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun