Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Jika Anda Lansia dan Memiliki Polis Asuransi Jiwa di Chubb Life

3 Maret 2022   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   06:52 6572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu dalam kalimat terakhir jawaban dari pihak Chubb Life dituliskan tentang keterangan tentang klausula penghentian pertanggungan sesuai ketentuan OJK No 23/ 2015. Kelihatan sekali bagian legal tidak mengerti bahwa klausul penghentian pertanggungan itu bukan klausula PENGHENTIAN SEPIHAK.

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi

"DAN TIDAK MUNGKIN KETENTUAN OJK INI MELANGGAR KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI YAITU KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG JELAS JELAS BERADA LEBIH DIATAS DALAM HIERARKI PERUNDANGAN"

Sekarang saya bertanya. Adilkah Bapak LKM yang sudah MEMBAYAR PREMI TANPA TELAT SEPERTI YANG DIAKUI DALAM SURAT CHUBB LIFE TERTANGGAL  28 FEBRUARI KEHILANGAN SELURUH UANG DAN PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWANYA??? TERUS TERANG SAYA CURIGA, JANGAN JANGAN SEMUA POLIS ORANG TUA DI CHUBB LIFE SEMUA DI LAPSE OTOMATIS OLEH CHUBB LIFE UNTUK MENGHINDARI KLAIM KEMATIAN, KARENA KANTOR HUKUM KAMI PUNYA BEBERAPA KLIEN DENGAN KASUS YANG SAMA.

JIKA CHUBB LIFE TERBUKTI MELAKUKAN BISNIS YANG MERUGIKAN KONSUMEN SEPERTI INI, DIMANAKAH PERLINDUNGAN NEGARA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN? Padahal Asuransi sejatinya secara filosofis adalah PROTEKSI atau PERLINDUNGAN padahal dalam kasus ini jelas jelas NASABAH TIDAK DILINDUNGI.

MOHON TINDAK LANJUT DARI PIHAK OTORITAS JASA KEUANGAN DAN CHUBB LIFE....

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun