Selain itu dalam kalimat terakhir jawaban dari pihak Chubb Life dituliskan tentang keterangan tentang klausula penghentian pertanggungan sesuai ketentuan OJK No 23/ 2015. Kelihatan sekali bagian legal tidak mengerti bahwa klausul penghentian pertanggungan itu bukan klausula PENGHENTIAN SEPIHAK.
"DAN TIDAK MUNGKIN KETENTUAN OJK INI MELANGGAR KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI YAITU KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG JELAS JELAS BERADA LEBIH DIATAS DALAM HIERARKI PERUNDANGAN"
Sekarang saya bertanya. Adilkah Bapak LKM yang sudah MEMBAYAR PREMI TANPA TELAT SEPERTI YANG DIAKUI DALAM SURAT CHUBB LIFE TERTANGGAL Â 28 FEBRUARI KEHILANGAN SELURUH UANG DAN PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWANYA??? TERUS TERANG SAYA CURIGA, JANGAN JANGAN SEMUA POLIS ORANG TUA DI CHUBB LIFE SEMUA DI LAPSE OTOMATIS OLEH CHUBB LIFE UNTUK MENGHINDARI KLAIM KEMATIAN, KARENA KANTOR HUKUM KAMI PUNYA BEBERAPA KLIEN DENGAN KASUS YANG SAMA.
JIKA CHUBB LIFE TERBUKTI MELAKUKAN BISNIS YANG MERUGIKAN KONSUMEN SEPERTI INI, DIMANAKAH PERLINDUNGAN NEGARA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN? Padahal Asuransi sejatinya secara filosofis adalah PROTEKSI atau PERLINDUNGAN padahal dalam kasus ini jelas jelas NASABAH TIDAK DILINDUNGI.
MOHON TINDAK LANJUT DARI PIHAK OTORITAS JASA KEUANGAN DAN CHUBB LIFE....
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H